PekanbaruKini.com
Pekanbaru Riau

Hery Susanto: Penilaian Pelayanan Publik Dorong Transparansi di Riau

PEKANBARU – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau menggelar Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024, juga dikenal sebagai Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Kamis (20/6/2024).

Acara ini diadakan di Gedung Daerah Balai Serindit yang dihadiri pimpinan unit layanan serta narahubung dari pemerintah daerah, kepolisian resor, dan kantor pertanahan se-Provinsi Riau.

Dalam sambutannya, Anggota Ombudsman RI Pengampu Wilayah Kantor Perwakilan Provinsi Riau, Hery Susanto, menjelaskan Ombudsman RI telah melakukan penilaian terhadap standar pelayanan publik sejak 2013.

“Sejak tahun 2013, kami telah melakukan pengawasan kepatuhan standar pelayanan publik pada level Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Hery Susanto menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, yang menempatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagai salah satu target utama.

“Pengabaian pemenuhan standar pelayanan publik akan mendorong potensi maladministrasi dan perilaku yang cenderung koruptif,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama, dalam kesempatan yang sama menyampaikan harapannya agar seluruh kabupaten/kota di Riau memiliki Mall Pelayanan Publik (MPP).

“Kita harus naik kelas, dari penyelenggaraan pelayanan prima di OPD menuju pelayanan di Mall Pelayanan Publik untuk mempermudah dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Menurut Bambang, MPP adalah integrasi pelayanan publik yang diberikan oleh berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta pihak swasta secara terpadu. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021. Saat ini, beberapa kabupaten/kota di Provinsi Riau seperti Pekanbaru, Dumai, Bengkalis, Siak, dan Kampar sudah memiliki MPP.

“Kami berharap tahun ini 50 persen kabupaten/kota di Riau sudah memiliki MPP,” ujarnya.

Evaluasi dan Pengembangan Pelayanan Publik

Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardhani, menekankan pentingnya penilaian kepatuhan standar pelayanan publik (SPP) Ombudsman sebagai bahan evaluasi bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah Pemerintah Provinsi Riau.

“Ombudsman juga akan menguji kompetensi pelaksana layanan, pemenuhan sarana prasarana, hingga mewawancarai masyarakat secara langsung mengenai pelayanan yang telah diberikan oleh pemerintah,” jelas Elly.

Elly Wardhani berpesan agar setiap pemerintah daerah di Riau mempersiapkan diri dengan maksimal untuk menghadapi penilaian ini.

“Kami mendorong penyelenggara pelayanan publik, khususnya di lingkup Pemda, untuk melakukan persiapan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Dengan penilaian dan pengawasan yang terus ditingkatkan, diharapkan pelayanan publik di Riau dapat menjadi lebih transparan dan efisien, mendukung reformasi birokrasi nasional, serta memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat. (Rls)

Berita Terkait

Komitmen Bantu Pengendalian Inflasi Pangan di Riau, Pemuri Duta Petani Milenial/DPA Jalin Kerja Sama

Redaksi

Guru Honor Siapkan Berkas! Pemprov Riau Dapat 3.057 Kuota ASN PPPK Tahun 2023

Redaksi

Tokoh Muda Pendidikan Ekowi Minta Pemprov Riau Tambah Insentif Guru Honorer

Redaksi