PekanbaruKini.com
Politik Riau

Putusan MK Memungkinkan Partai Tanpa Kursi DPRD Usung Calon Kepala Daerah: PSI Riau Tetap Komit pada Koalisi

PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Putusan tersebut merupakan ketok palu hakim yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Keputusan ini dipandang positif, sebab memastikan hadirnya lebih dari satu pasang calon dalam pilkada di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Lalu Parpol bisa dengan lebih leluasa mengusung calon terbaik untuk mengikuti Pilkada serentak 2024.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Riau, Juandy Hutauruk menyebut pihaknya berkoordinasi terkait keputusan ini dengan DPP. Hanya saja ia menekankan tetap komitmen untuk koalisi yang sudah dibentuk setakat ini.

Seperti PSI tetap mengusung bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur Riau, M Nasir-Wardan. PSI sendiri sesuai hasil Pileg 2024, tak memiliki wakilnya di DPRD Riau.

“Pada prinsipnya kita akan tetap komitmen dengan apa yg sudah sejak awal kita langkahkan. PSI Riau akan komit dengan apa yang sudah dibangun selama ini. Termasuk dukungan dan koalisi yang suda dibentuk,” tegas Juandy.

Hanya saja ia menantikan apakah putusan MK ini dapat langsung diterapkan, atau masih menunggu petnjuk teknis. Mengingat Pilkada serentak 2024 sudah tidak lama lagi.

“Kita butuh kepastian, apakah keputusan MK dapat secara langsung dilaksanakan atau menunggu Juknis, sebagaimana diatur oleh penyelengara melalui PKPU. Ini juga harus dipastikan, agar tidak menjadi kerancuan dalam proses Pilkada yang tinggal beberapa waktu lagi,” ujarnya. (rilis)

Berita Terkait

Raja Juli Kandidat Potensial Calon Gubernur Riau, PSI Jalin Komunikasi dengan Partai Lain

Redaksi

Maliki Orang Pertama yang Daftar Jadi Kandidat Calon Bupati Rohil ke PSI

Redaksi

Doa Rosario Dibubarkan di Tangsel, Juandy: Jaga Keberagaman, Saling Menghormati dan Anti Intoleransi

Redaksi