Pekanbarukini.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatat untuk masyarakat Indonesia yang melakukan pinjaman lewat fintech Peer to Peer lending atau pinjaman online (pinjol) capai Rp 72,03 triliun pada Agustus 2024.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman dalam konferensi pers hasil RDK OJK, pada Selasa (1/10/2024).
“Outstanding pembiayaan di Agustus 2024 terus meningkat menjadi 35,62 persen year on year. Di Juli yang lalu 23,97 persen year on year,” katanya.
Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) pada Agustus 2024 berada di level 2,38 persen.
Hal itu, OJK mencatat ada 16 dari 98 penyelenggara yang belum penuhi ekuitas minimum Rp 7,5 miliar per September 2024.
Agusman mengatakan, ada 6 yang sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud. Berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor yang kredibel, termasuk opsi pengembalian izin usaha,” pungkasnya.