PEKANBARU – Satpol PP Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan berdagang di trotoar jalan di Kota Pekanbaru. Pasalnya, kegiatan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemko Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Trotoar adalah media yang digunakan untuk memfasilitasi pejalan kaki. Sehingga, aktivitas berdagang seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) atau bazar tidak dibenarkan tanpa izin,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Rabu (23/10/2024).
Selain itu, trotoar juga bukan merupakan lokasi untuk area melintas kendaraan bermotor, acara kumpul-kumpul dan lokasi parkir kendaraan.
“Sesuai dengan pasal 11 pada Perda Nomor 13 Tahun 2021, setiap orang dilarang menggunakan fasilitas umum untuk berjualan atau selain fungsinya. Kemudian, yang dimaksud fasilitas umum adalah badan jalan, trotoar, saluran air, taman, hutan kota, alun-alun, bawah jembatan dan jembatan penyeberangan,” jelasnya.
Zulfahmi mengimbau agar masyarakat selalu menaati peraturan yang tertuang dalam Perda yang dimaksud, demi menjaga ketertiban umum dan keindahan Kota Pekanbaru.
“Kita mengimbau agar masyarakat selalu mengikuti aturan yang berlaku. Mari hargai hak pejalan kaki dengan menjaga trotoar tetap bersih, bebas hambatan dan aman untuk dilalui,” pungkasnya.