Pekanbarukini.com – UU Perampasan Aset masih tertunda sementara Revisi UU TNI telah disahkan. Terdapat resistensi dari kelompok kepentingan yang menjadi salah satu alasan penundaan ini, meskipun revisi UU TNI dianggap mendesak oleh DPR.
UU Perampasan Aset Tertunda, Revisi UU TNI Justru Melaju: Apa yang Terjadi?
Pada tanggal 20 Maret 2025, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengesahan ini menuai kritik dari berbagai kalangan, terutama karena ada regulasi lain yang dianggap lebih mendesak, yaitu RUU Perampasan Aset.
Kondisi Terkini RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset telah berproses sejak tahun 2010, namun hingga kini belum juga disahkan. RUU ini dirancang untuk memungkinkan negara menyita aset hasil kejahatan tanpa menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap, sejalan dengan prinsip non-conviction based asset forfeiture.
Penundaan ini disebabkan oleh resistensi dari kelompok kepentingan yang khawatir akan dampak negatif terhadap mereka jika RUU ini disahkan.
Revisi UU TNI: Apa yang Mendorongnya????
Revisi UU TNI dianggap mendesak oleh DPR, meskipun banyak pihak berpendapat bahwa ada regulasi lain yang lebih penting untuk dibahas. Terdapat dorongan kuat dari internal TNI untuk memperluas peran dan kewenangan mereka, termasuk dalam ranah sipil. Dukungan politik yang lebih kuat untuk revisi ini dibandingkan dengan RUU Perampasan Aset, yang banyak mendapat resistensi.
Dampak Penundaan RUU Perampasan Aset
Penundaan RUU Perampasan Aset berpotensi memperburuk situasi korupsi di Indonesia, di mana praktik korupsi terus menggerogoti sumber daya pembangunan nasional. Kesenjangan sosial semakin melebar antara elit dan masyarakat bawah, yang semakin terpinggirkan oleh praktik korupsi yang tidak teratasi. Tanpa adanya regulasi yang jelas, penyitaan aset hasil kejahatan menjadi terhambat, memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk menyembunyikan atau mengalihkan aset mereka.
Fenomena ini menunjukkan bahwa politik hukum di Indonesia masih sangat dipengaruhi oleh kepentingan elite. Sementara RUU yang bertujuan untuk memberantas kejahatan ekonomi terhambat, revisi UU yang berpotensi memperkuat aktor negara justru diprioritaskan. Untuk memperkuat sistem hukum dan memberantas korupsi secara efektif, RUU Perampasan Aset harus segera disahkan tanpa kompromi terhadap kepentingan kelompok tertentu.
Oleh : Ulfa Nurfaizah
Dosen : Yuliantoro,M.Pd
Mata Kuliah : Sejarah Politik
Mahasiswa : Universitas Riau
Pekanbaru, 23 Maret 2025
