PekanbaruKini.com
Riau

TPG 2025 Guru Agama Cair 2 Bulan, Ekowi: Terima Kasih M Rahul Anggota DPR RI

PEKANBARU – Kabar menggembirakan datang bagi sebagian guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Provinsi Riau. Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk dua bulan sudah cair bagi yang Kabupaten Bengkalis.

Seorang guru PAI ASN PPPK penuh waktu, Eko Wibowo atau Ekowi, menyampaikan apresiasi kepada Prabowo Subianto, Kementerian Agama Republik Indonesia, serta berbagai pihak yang dinilai responsif terhadap aspirasi para guru.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Riau, serta jajaran Partai Gerindra di Riau, termasuk Ketua DPD M Rahul dan Sekretaris DPD Rio Pinondang Hasibuan, serta Kementerian Agama Kota Pekanbaru yang turut mendorong percepatan pencairan.

Menurut Ekowi yang merupakan Tokoh Pendidikan Riau, peran aktif berbagai pihak, khususnya DPD Gerindra Riau, menjadi faktor penting dalam mempercepat kejelasan pencairan TPG guru PAI di wilayah tersebut.

“Sudah pencairan Guru PAI TPG 2025 Kabupaten Bengkalis hari ini. Semoga Guru PAI TPG 2025 baik Dikdas dan Dikmen Kota Pekanbaru dan kabupaten lainnya menyusul,” ujar Ekowi.

Ia menilai pencairan dua bulan sekaligus ini menjadi bukti adanya perhatian terhadap kesejahteraan guru, terutama di tengah kekhawatiran sebelumnya.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat semua pihak yang telah membantu memperjuangkan hak guru,” ujar Ekowi, Kamis malam (23/4/2026).

Lebih lanjut, ia berharap ke depan proses pencairan dapat berjalan lebih tepat waktu.

“Kami berharap ke depan proses pencairan bisa lebih tepat waktu, sehingga guru dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mendidik generasi bangsa,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kemenag Kota Pekanbaru, H. Marjoni, memastikan bahwa TPG bagi guru PAI PNS dan PPPK penuh waktu yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 kini sudah dapat diproses pencairannya.

Para guru diminta segera melengkapi dokumen persyaratan seperti absensi dari aplikasi Siaga dan Satminkal, SKMT, STPJM, jadwal mengajar, data rombongan belajar, serta data guru. Bagi yang memiliki tambahan jam mengajar, diwajibkan menyertakan dokumen pendukung.
Berkas disusun sesuai ketentuan—map hijau untuk PNS dan biru untuk PPPK penuh waktu—dan diserahkan ke Seksi PAIS Kemenag Kota Pekanbaru pada jam kerja.

Dengan pencairan ini, para guru PAI diharapkan semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan di sekolah sekaligus memperkuat peran mereka dalam mencetak generasi bangsa yang unggul. (Rls)

Berita Terkait

Ekowi Sampaikan Surat Penting ke Ketua DPRD Riau Soal Relokasi PPPK Guu Riau

Redaksi

Larangan Penahanan Ijazah oleh Gubernur Riau Dapat Apresiasi Luas, Ekowi: Solusi Nyata

Redaksi

Ketua ASN PPPK Riau Setuju Kebijakan Pusat Ambil Alih Penataan Guru

Redaksi