PekanbaruKini.com
Riau

May Day 2024: KSBSI Riau Ungkap Buruh Masih Terjebak Upah Mandek dan PHK Bermasalah

PEKANBARU — Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 diwarnai sorotan tajam terhadap kondisi ketenagakerjaan di Provinsi Riau. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) wilayah Riau menilai persoalan hubungan industrial masih jauh dari kata ideal dan cenderung berulang tanpa penyelesaian yang jelas.

Koordinator Wilayah KSBSI Riau, Juandy Hutauruk, mengungkapkan bahwa pelanggaran terhadap regulasi upah masih menjadi masalah utama, khususnya di sektor perkebunan. Ia menyebut sejumlah perusahaan di Kabupaten Kampar dan Indragiri Hulu tidak menjalankan ketentuan kenaikan upah tahun 2026 yang telah ditetapkan pemerintah.

“Buruh di sektor perkebunan hingga saat ini belum pernah menerima kenaikan upah sebagaimana yang sudah ditetapkan. Ini menunjukkan lemahnya kepatuhan pengusaha terhadap regulasi,” ujar Juandy, Rabu (29/4/2026).

Tak hanya soal upah, persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) juga mencuat seiring alih kelola perusahaan perkebunan sawit dari pihak swasta ke Agrinas. Dalam proses tersebut, Juandy menilai ada perusahaan yang menghindari kewajiban membayar pesangon kepada pekerja.

“Perusahaan berdalih adanya pengambilalihan oleh Agrinas, sehingga kewajiban pesangon diabaikan. Ini jelas merugikan buruh,” tegasnya.

KSBSI juga menyoroti ketidakpatuhan sejumlah perusahaan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Putusan tersebut mencakup hak buruh atas pesangon, upah lembur, hingga kekurangan pembayaran upah yang belum dipenuhi.

“Perjuangan kami sudah melalui proses panjang sesuai mekanisme hukum, namun hasilnya belum dirasakan buruh. Ini menjadi bukti lemahnya pengawasan dari instansi terkait,” kata Juandy.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang serius, bahkan terhadap keputusan resmi lembaga peradilan. Karena itu, KSBSI mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas.

Momentum May Day 2026 juga dimanfaatkan KSBSI untuk mengangkat isu-isu strategis di tingkat nasional, seperti ratifikasi Konvensi ILO 190 terkait kekerasan dan pelecehan berbasis gender di tempat kerja, percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang melibatkan serikat buruh, serta perubahan aturan kontrak outsourcing.

Juandy menegaskan bahwa peringatan Hari Buruh tidak boleh berhenti pada seremoni semata.

“Tidak cukup hanya perayaan, tidak cukup hanya bersorak. Harus ada tindakan nyata dan pembahasan serius untuk mencari solusi,” ujarnya.

KSBSI pun mendorong Pemerintah Provinsi Riau bersama aparat penegak hukum dan legislatif untuk membuka ruang dialog khusus guna menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan. (Rls)

Berita Terkait

KSBSI Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Bangun Dialog Harmonis dengan Serikat Buruh

Redaksi

KSBSI Riau Desak Aturan Larangan Penahanan Ijazah Dibuat untuk Lindungi Karyawan

Redaksi

UMP 2025 Naik 6,5% Disambut Positif KSBSI Riau: Momen Perbaikan Kesejahteraan Buruh

Redaksi