PekanbaruKini.com
Ekbis

UMP 2025 Naik 6,5% Disambut Positif KSBSI Riau: Momen Perbaikan Kesejahteraan Buruh

PEKANBARU – Presiden RI Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%. Keputusan ini disambut positif oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Riau. Mereka menilai kebijakan tersebut sebagai langkah tepat untuk memperbaiki kesejahteraan buruh di tengah berbagai tantangan ekonomi.

Korwil KSBSI Riau, Juandy Hutauruk menyebutkan, kenaikan ini menjadi kabar baik setelah beberapa tahun terakhir upah buruh di Riau mengalami kenaikan yang relatif kecil. “Sejak 2020 hingga 2024, kenaikan UMP di Riau sangat minim. Ini dipengaruhi oleh regulasi yang tidak sepenuhnya mendukung, dampak pandemi COVID-19, serta maraknya PHK yang mengganggu stabilitas hubungan industrial,” jelasnya, Rabu (4/12/2024).

KSBSI Riau menilai lemahnya daya beli buruh selama ini menjadi salah satu faktor lambatnya pertumbuhan ekonomi daerah. Mereka juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penetapan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang menjadi dasar penetapan UMP.

“Kurangnya keterbukaan Badan Pusat Statistik dalam menyajikan data ekonomi di wilayah tertentu, termasuk Riau, membuat buruh sering kali menjadi kelompok yang paling terdampak. Padahal, upah yang layak sangat berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi,” tambah Juandy.

Mereka juga mengkritik sistem pengupahan berbasis produktivitas yang selama ini diterapkan, karena dianggap kurang memperhatikan prinsip Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar pengupahan yang berkeadilan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 yang merevisi sebagian pasal dalam UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja menjadi titik balik dalam pengaturan pengupahan di Indonesia. Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker Nomor 16/2024 tentang Penetapan UMP 2025.

Menurut KSBSI Riau, kebijakan ini membawa beberapa keuntungan:

1. Kepastian Kenaikan UMP dan UMK: Regulasi baru ini menghilangkan multitafsir yang sebelumnya kerap terjadi pada pengaturan upah, seperti dalam PP Nomor 51/2023.

2. Peluang Penetapan Upah Sektor: Kebijakan ini membuka ruang bagi sektor-sektor unggulan di Riau, seperti perkebunan dan energi, untuk berkontribusi lebih besar terhadap kesejahteraan buruh.

3. Menghindari Konflik Antar Pihak: Adanya petunjuk teknis yang jelas mempermudah proses penetapan UMP/UMK/UMSP sehingga dapat meminimalisasi perdebatan di antara pemerintah, pengusaha, dan buruh.

KSBSI Ajak Semua Pihak Dukung Kenaikan Upah

KSBSI Riau berharap pemerintah dan pengusaha dapat mendukung kebijakan ini dengan memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan. Mereka juga mendorong agar buruh mendapatkan hak yang layak tanpa harus menghadapi hambatan yang tidak perlu.

“Kenaikan UMP sebesar 6,5% adalah langkah awal yang baik. Kami berharap proses penetapan upah di Riau dapat berjalan lancar dan membawa manfaat bagi semua pihak, terutama buruh yang selama ini kerap berada di posisi sulit,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan daya beli buruh, tetapi juga menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi di Riau, sekaligus membuka peluang untuk regulasi pengupahan yang lebih berpihak kepada buruh di masa depan. (rilis)

Berita Terkait

Pemotongan Gaji Karyawan Swasta untuk Tapera, Ini Catatan KSBSI Riau

Redaksi

KSBSI Riau Minta Kadisnaker Tegas Sanksi Perusahaan Langgar UU Ketenagakerjaan

Redaksi

Bawa 9 Tuntutan, Besok KSBSI Peringati Hari Buruh Sedunia di Disnaker Riau

Redaksi