PekanbaruKini.com
Riau

KSBSI Riau Desak Aturan Larangan Penahanan Ijazah Dibuat untuk Lindungi Karyawan

Pekanbaru – Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan keseriusannya dalam menindaklanjuti dugaan kasus penahanan ijazah eks karyawan di salah satu perusahaan di Pekanbaru, Riau. Ia menyatakan akan memperkuat bukti yang ada dan segera melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

“Kalau mereka menyangkal, kita tinggal perkuat bukti. Lapor polisi saja,” kata Immanuel saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/4/2025). Ia menambahkan, dirinya akan segera kembali ke Riau untuk melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Riau guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Langkah tegas ini diambil setelah jumlah korban yang melaporkan penahanan ijazah terus bertambah, mencapai lebih dari 40 orang. Para eks karyawan tersebut mengaku ijazah asli mereka ditahan perusahaan setelah mengundurkan diri.

KSBSI Riau Dorong Regulasi Larangan Penahanan Ijazah
Menanggapi kasus ini, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Riau, Juandy Hutauruk, menyatakan dukungannya terhadap upaya hukum yang ditempuh pemerintah. Ia menekankan bahwa penahanan dokumen pribadi, termasuk ijazah, KTP, KK, dan surat nikah, tidak dibenarkan tanpa adanya perjanjian resmi.

“Ijazah adalah dokumen pribadi yang tidak boleh ditahan perusahaan, kecuali ada perjanjian sah yang disepakati bersama. Jika pemerintah serius menuntaskan persoalan ini, sudah saatnya dibuat regulasi khusus untuk melarang praktik tersebut,” ujar Juandy, Senin (28/4/2025).

Juandy juga mengingatkan pentingnya kesadaran pekerja untuk berorganisasi melalui serikat buruh. Menurutnya, serikat buruh tidak hanya menjadi wadah perjuangan hak-hak pekerja, tetapi juga memberikan pendidikan tentang hak dan kewajiban dalam hubungan industrial.

“Melalui serikat buruh, pekerja akan memahami posisi tawar mereka dan bisa lebih berdaya menghadapi persoalan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Diperkuat
Selain mendorong lahirnya regulasi baru, Juandy juga menggarisbawahi pentingnya penguatan pengawasan ketenagakerjaan. Ia menyambut baik rencana peluncuran *Desk Ketenagakerjaan* yang akan diresmikan pada peringatan May Day, 1 Mei 2025, di Provinsi Riau.

“Kasus seperti ini menunjukkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan perlu diperkuat. Penahanan ijazah adalah pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Juandy.

Pihak perusahaan sendiri membantah tuduhan tersebut, mengklaim bahwa mereka tidak pernah menahan ijazah mantan karyawan dan menyebut bahwa mereka bukan bagian dari struktur perusahaan.

Namun dengan semakin banyaknya korban yang melapor, kasus ini kian menjadi sorotan publik. Pemerintah diharapkan mengambil langkah tegas agar kasus serupa tidak terus berulang, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja di seluruh Indonesia. (rls)

Berita Terkait

UMP 2025 Naik 6,5% Disambut Positif KSBSI Riau: Momen Perbaikan Kesejahteraan Buruh

Redaksi

Pemotongan Gaji Karyawan Swasta untuk Tapera, Ini Catatan KSBSI Riau

Redaksi

KSBSI Riau Minta Kadisnaker Tegas Sanksi Perusahaan Langgar UU Ketenagakerjaan

Redaksi