PEKANBARU – Aliansi Merah Putih (AMP) Provinsi Riau dijadwalkan menggelar audiensi dengan Wakil Ketua DPRD Riau, H. Ahmad Tarmizi, Lc., MA, pada Senin (2/11/2026). Pertemuan yang direncanakan berlangsung di Ruang Wakil Ketua II DPRD Riau tersebut akan membahas sejumlah persoalan terkait kesejahteraan dan kepastian masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Audiensi ini menjadi langkah AMP Riau untuk menyampaikan aspirasi para PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, khususnya menyangkut peningkatan kesejahteraan, kesetaraan hak, serta kepastian perpanjangan kontrak kerja pada 2027.
Permohonan audiensi tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui surat bernomor 003/AMP-RIAU/X/2026 tertanggal 16 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Riau.
Dalam surat tersebut, AMP Riau mengajukan tiga poin utama yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan DPRD Riau.
Pertama, evaluasi dan peningkatan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PPPK, baik tenaga pendidik, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis. Kedua, mendorong kesetaraan pemberian TPP antara PNS dan PPPK yang berada pada kelas jabatan yang sama. Ketiga, meminta kepastian perpanjangan kontrak serta perlindungan kerja bagi PPPK pada 2027.
Ketua AMP Riau, Eko Wibowo, mengatakan peningkatan kesejahteraan PPPK perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dengan mempertimbangkan beban kerja, kelas jabatan, serta kemampuan keuangan daerah.
“Evaluasi dan peningkatan TPP PPPK (Pendidik, Nakes, dan Teknis) secara proporsional sesuai beban kerja, kelas jabatan, dan kemampuan keuangan daerah,” demikian dikatakan Eko Wibowo, Minggu (1/11/2026).
Menurut AMP Riau, persoalan TPP bukan semata-mata menyangkut besaran penghasilan, tetapi juga berkaitan dengan prinsip keadilan bagi aparatur pemerintah yang memiliki tanggung jawab dan kelas jabatan setara.
Karena itu, AMP Riau mendorong agar kebijakan pemberian tambahan penghasilan antara PNS dan PPPK dapat dilaksanakan secara proporsional serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain persoalan kesejahteraan, kepastian masa kerja PPPK pada 2027 juga menjadi perhatian utama. AMP Riau secara khusus menyoroti kondisi PPPK paruh waktu yang membutuhkan kejelasan status dan perlindungan kerja agar tidak dibayangi ketidakpastian mengenai kelanjutan hubungan kerja.
Dalam surat permohonannya, AMP Riau menegaskan perlunya kepastian perpanjangan kontrak serta perlindungan kerja PPPK 2027, “termasuk kepastian bagi PPPK Paruh Waktu agar tidak ada pemberhentian/pemutusan hubungan kerja.”
Melalui audiensi tersebut, AMP Riau berharap DPRD Riau dapat menjadi ruang penyampaian aspirasi sekaligus jembatan komunikasi antara para PPPK dengan Pemerintah Provinsi Riau.
“Kami berharap Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Riau berkenan menerima perwakilan kami untuk berdialog guna merumuskan solusi dan kebijakan yang berkeadilan bagi seluruh PPPK di Provinsi Riau,” tambah Eko.
AMP Riau berharap berbagai aspirasi yang disampaikan nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan DPRD dan Pemerintah Provinsi Riau dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan, kesetaraan hak, serta keberlanjutan kerja PPPK. (rls)
