Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus mendorong optimalisasi sistem merit di seluruh instansi pemerintah di Tanah Air. Salah satu upayanya adalah dengan melakukan klarifikasi sistem merit di Pemerintah Kota Pekanbaru, pada Kamis (13/4/2023).
Dalam hal ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru mengikuti arahan KASN melalui Zoom meeting perihal Klarifikasi Penilaian Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Kepala BKPSDM Pekanbaru, Fabillah Sandy menyampaikan arahan Asisten KASN, Iwan Agustiawan Fuad, bahwa dalam sistem merit diperlukan strategi dalam regenerasi sumber daya manusia (SDM) aparatur yang baik mengingat kelompok usia 51-60 tahun (generasi ‘boomers’) menjadi pertimbangan utama dalam penataan ASN. Perbedaan usia yang jauh antara SDM milenial dengan boomers menjadi tantangan bagi dalam melakukan terobosan terhadap pelayanan publik.
Di samping itu, penerapan sistem merit diharapkan dapat dioptimalkan karena juga berkorelasi dengan minimalisasi tindak korupsi.
“Penilaian sistem merit juga menjadi salah satu indikator dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini mengindikasikan dengan diterapkannya manajemen ASN berbasis merit, potensi munculnya tindak korupsi dapat diminimalkan di instansi pemerintah,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan Kepala BKPSDM Pekanbaru, mengatakan, sistem merit berperan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menghinggapi birokrasi.
“Penyakit dalam tata kelola ASN di pemerintahan kadang juga kita temukan sehari-hari. Oleh karena itu, penerapan sistem merit dalam manajemen ASN menjadi penting. Kami juga sedang berupaya mengarah kepada penggunaan manajemen talenta,” ungkapnya.
Di sisi lain, ia menerangkan komitmen dan optimisme instansinya dalam mewujudkan sistem merit yang maksimal. “Semoga dengan ditetapkannya nilai sistem merit di Kota Pekanbaru dapat bermanfaat bagi masyarakat secara umum,” harapnya. (adv)