Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Guna menyukseskan Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) Tahun 2023, Camat Bukit Raya Tengku Ardi Dwisasti, S.STP., M.Si Hadiri Zoom meeting sekaligus Sosialisasi Instruksi Walikota Tentang Pelaksanaan Forum Komunikasi Publik (FKP) Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK)Tahun 2023, pada Kamis (13/04/2023).
Dalam arahannya, Camat Bukit Raya Tengku Ardi Dwisasti, S.STP., M.Si meminta jajarannya mulai dari tingkat RT/RW hingga Lurah dan Camat agar bekerjasama untuk menyukseskan progam REGSOSEK tahun 2023 ini.
“Kepada pak lurah kami minta turunlah ke masyarakat, ajak RT/RW nya bantu BPS sukseskan program REGSOSEK tahun 2023 ini. Kemudian ajak juga Babinsa dan Bhabinkamtibmas, mereka juga siap untuk membantu kita,” pintanya.
Dikatakannya, Kegiatan ini dilandasi pentingnya pendataan awal regsosek yang melibatkan masyarakat melalui FKP sebagai bentuk transparansi dalam perumusan kebijakan. Output dari kegiatan ini adalah data yang penting untuk reformasi data perlindungan sosial.
“Mari kita bahu membahu, karena data yang akan kita hasilkan dan cukupi FKP ini benar-benar merupakan data final untuk data perlindungan sosial yang akan digunakan sebagai intervensi agar kemiskinan ekstrem di tahun 2024 menurut program presiden harus nol persen. Untuk itu mohon dukungan semua pihak,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam negara demokrasi pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan merupakan sebuah keniscayaan. Pemerintah wajib menyediakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan data perlindungan sosial melalui Forum Komunikasi Publik (FKP).
Pelibatan masyarakat ini memiliki banyak manfaat seperti meningkatkan transparansi, mensosialisasikan kerja pemerintah, dan meminimalisir terjadinya potensi kekeliruan dalam penyusunan sebuah kebijakan. Masyarakat dengan pengetahuan tentang kondisi lingkungannya dapat memberikan nilai tambah pada rancangan kebijakan yang sudah dibuat pemerintah.
Kegiatan FKP dipandu oleh lurah sebagai fasilitator dan dibantu dua orang asisten fasilitator dan administrator yang disediakan oleh BPS. “Oleh karena itu, peran lurah sebagai kepala wilayah dalam forum tersebut haruslah kuat. Lurah harus memastikan FKP di wilayahnya berjalan lancar sesuai proses bisnis FKP yang telah ditetapkan oleh BPS,” paparnya.
Keterlibatan masyarakat diwakili oleh peserta FKP yang terdiri dari Ketua Satuan Lingkungan Setempat (SLS) yaitu RT/RW atau perwakilan yang memahami keadaan masyarakat setempat serta lima orang perwakilan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua/pengurus lembaga desa. Selain itu, diundang juga Bintara Pembina Desa (Babinsa), dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk membantu memberikan pengamanan. (adv)