PekanbaruKini.com
Pekanbaru

BPKAD Pekanbaru Gelar Sosialisasi Permendagri No 79 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan BLUD

Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution secara resmi membuka acara Sosialisasi Permendagri no 79 tahun 2018 tentang peningkatan pengelolaan keuangan BLUD di lingkungan Pemerintahan Kota Pekanbaru yang diselenggarakan oleh BPKAD Kota Pekanbaru, pada Senin (28/8/2023).

Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Hj Yulianis S.Sos M.Si dan didampingi Kepala Bidang Akuntansi dan Kepala Bidang Perbendaharaan selaku penyelenggara mendatangkan langsung narasumber Kasubdit BLUD Direktur BUMD BLUD dab BMD Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Tim IT e-BLUD dari Universitas Indonesia.

Kepala BPKAD Kota Pekanbaru mengatakan dengan adanya kegiatan sosialisasi Permendagri No 79 tahun 2018 tentang layanan umum daerah ini merupakan sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah Kota Pekanbaru untuk terus berupaya mewujudkan pengelolaan keuangan pemerintah yang akurat, akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab untuk kemajuan pemerintah Kota Pekanbaru bertuah Bergerak, Tumbuh, Bermarwah.

“Alahamdulillah kita sukses dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Permendagri No 79 tahun 2018 tentang layanan umum daerah ini merupakan sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah Kota Pekanbaru untuk terus berupaya mewujudkan pengelolaan keuangan pemerintah yang akurat, akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab,” harapnya.

Sebagaimana diketahui, BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD.

BLUD dalam pelaksanaan anggarannya harus melakukan penatausahaan keuangan paling sedikit memuat pendapatan dan belanja; penerimaan dan pengeluaran; utang dan piutang; persediaan, aset tetap dan investasi; dan ekuitas. Ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran BLUD tersebut diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Institusi yang menerapkan BLUD harus menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan yang wajib disusun BLUD terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Siklus akuntansi yang dilaksanakan oleh BLUD beserta penyajian data dan informasi yang dilakukan harus bersesuaian dengan penyusunan Laporan Keuangan BLUD yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Pelaporan keuangan BLUD dilaporkan dengan disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil atau output BLUD. Laporan keuangan tersebut diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (adv)