PekanbaruKini.com
Riau

Soal Seragam dan Lambang Korpri, Ekowi Sayangkan Oknum Pejabat Remehkan Kompetensi PPPK

Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Viral video seorang pejabat di salah satu kabupaten di Provinsi Riau yang terkesan meremehkan ASN PPPK. Oknum pejabat itu menyebut salah PPPK mengenakan seragam hingga lambang Kopri.

Video tersebut sudah sampai ke Ketua Umum ASN PPPK 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo atau akrab disapa Ekowi. Dirinya menyayangkan ada oknum pejabat yang terkesan meremehkan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Kami menyayangkan pernyataannya melukai perasaan PPPK. Seharusnya kita sesama ASN menjaga perasaan kawan-kawan PPPK. Karena PPPK sudah setara PNS, apalagi yang dipersoalkan,” tegas Ekowi yang juga Wakil Ketua PGRI Riau, Minggu (15/10/2023).

Ekowi menambahkan, dalam revisi UU ASN yang sudah disahkan DPR pada 3 Oktober 2023 sudah jelas PPPK menerima hak seperti PNS. PPPK akan dapat pensiun, karier baik di fungsional dan struktural.

“Kami PPPK punya potensi dan kemampuan. Jangan anggap remeh skill kami PPPK. Sebaiknya kita menyampaikan sesuatu dengan santun dan elegan. Jadi kita bisa menjaga sesama ASN. Sampaikan saja aturan dengan baik dan santun jadi kita bisa menjaga perasaan orang lain,” tegas Ekowi yang juga Ketua IKA FTK UIN Suska Riau.

Tentang statement pejabat yang menyebut PPPK tidak bisa mengenakan lambang Kopri, juga sebuah kekeliruan.

Sebab dalam surat edaran yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dengan nomor 025/3293/SJ disebutkan tentang Pakaian Seragam Batik untuk Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang baru itu ditujukan bagi ASN PNS dan PPPK.

“Kami sangat menyayangkan saja sikap oknum pejabat tersebut. Karena aturan yang membolehkan PPPK memakai seragam dan lambang Korpri itu dari Mendagri. Bukan kebijakan daerah,” ujarnya.

Ketentuan Seragam Batik Korpri ASN PNS dan PPPK

Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh pernah menegaskan PPPK bisa memakai seragam Korpri sama seperti PNS lainnya. Sebab PPPK merupakan bagian dari ASN.

Dalam pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.

Pakaian Seragam Batik Korpri adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota Korpri dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran.

Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. (Wyu)

Berita Terkait

Ekowi Harap Seleksi Guru TP PPPK 2023 Diprioritaskan

Redaksi

BKH PGRI Riau Apresiasi Pemprov Riau Ajukan 3.057 Kuota PPPK Guru 2023

Redaksi

Tak Rekrut Guru Honor, BKH PGRI Riau Saran Disdik Pekanbaru Angkat P1 Jadi ASN PPPK 2023

Redaksi