PekanbaruKini.com
Headlines Pekanbaru

Cara Urus Perpanjangan SKCK di Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru dan Biayanya

Ilustrasi SKCK
Ilustrasi SKCK

Pekanbarukini.com – Persaingan dunia kerja saat ini sangat ketat, hal ini ditandai denga tingkat pengangguran yang masih tinggi di Indonesia. Salah satu dokumen yang wajib dimiliki para pencari kerja adalah dokumen SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Tata cara mendapatkan SKCK.

Saat ini untuk perpanjangan SKCK di Kota Pekanbaru, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor polisi atau Polres Kota Pekanbaru. Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Sudirman membuka pelayanan untuk perpanjangan SKCK untukwarga Pekanbaru.

Adapun syarat untuk perpanjangan SKCK yang harus dilengkapi diantaranya ;
1. SKCK yang lama asli/copy
2. Foto copy KTP ( 2 Lembar) khusus KTP Pekanbaru
3. Foto copy KK ( 1 Lembar)
4. Pas photo 4×6 ( 4 Lembar) latar belakang warna merah & berpakaian rapi

Biaya SKCK : Rp. 30.000,- hal ini Sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Namun, untuk pembuatan SKCK baru masyarakat tentu harus mendatngi kantor kepolisian Kota Pekanbaru di Jalah Ahmad Yani/

Berikut syarat dan cara mendapatkan SKCK atau membuat SKCK Baru;

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7.Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.