Pekanbarukini.com (JAKARTA) – Atas kasus prostitusi online, Polisi telah menetapkan tersangka kepada Cassandra Angelie, namun ia kini tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Cassandra Angelie, yakni karena posisi sang aktris yang menjadi pelaku sekaligus korban dalam kasus prostitusi online.
“Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan,” kata Zulpan, Senin (3/1/2022), dikutip dari Tribunnews.
Terkait dengan posisi Cassandra sebagai korban sekaligus pelaku ini, Zulpan menjelaskan bahwa perempuan 23 tahun ini hanya dikenakan pasal yang ancaman hukumannya hanya satu tahun.
“Sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan,” ujarnya.
Di sisi lain, Cassandra Angelie juga bersikap kooperatif dan berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti.
“Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” kata Zulpan.
Tak ditahannya salah satu artis pemeran sinetron Ikatan Cinta ini membuat netizen gerah, dalam kicauan dalam media twitter netizen pun membandingkan dengan kasus yang kini menimpa Habib Bahar bin Smith.
“Alasannya ya mungkin karena baik selama proses. Sopan dan bersahaja. Dan bukan kaum golongan yg cingkrang. Kalo yg cingkrang sarungan pasti udh langsung ditahan,” cuit akun @LRizkyplastik
“Kalau fake chat diusut terus,” tulis akun @abon_kang
“giliran ulama lo tahan,” kicau akun @aries_1239
“Karena sudah @dikondisikan’,” kicau akun @AdiRistanto7