Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Luas wilayah kumuh di Pekanbaru mencapai 267,76 hektare. Kawasan kumuh itu tersebar di beberapa kecamatan dan kelurahan yang ada di Kota Pekanbaru.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perkim Pekanbaru Mardiansyah usai acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Kota Pekanbaru, di Hotel Premiere, Kamis (6/7/2023). Ia mengatakan kawasan kumuh ini ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 703 Tahun 2021.
“Luasan wilayah kumuh sesuai SK 703 tahun 2021 adalah 267,76 hektare. Terbagi ke dalam beberapa kecamatan dan kelurahan,” ujar Mardiansyah.
Ia mengatakan untuk menyelesaikan permasalahan kawasan kumuh di Pekanbaru perlu dilakukan penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK).
“Kita akan menyusun sebuah rencana mitigasi RP2KPKPK dalam penyelesaian kawasan kumuh dari SK 703 tahun 2021. Nantinya SK 703 ini akan terkoreksi, tentu saja bisa bertambah atau berkurang (kawasan kumuh),” ucapnya.
Dikatakannya, dengan penyusunan RP2KPKPK ini, akan menjadi landasan penyusunan kebijakan pengentasan kawasan kumuh baik pada tahun ini maupun tahun berikutnya. Selain itu, dokumen ini juga menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dari walikota terpilih nantinya.
“Dengan itu, kita harapkan Pekanbaru ini bebas kawasan kumuh, dan kawasan kumuh yang ada saat ini akan tertangani secara maksimal,” harapnya.
Ia berharap, lewat diskusi ini pihaknya mendapatkan gambaran secara komprehensif dan menyeluruh.
“Datanya akan diserahkan ke kelurahan dan RT/RW. Sehingga pada permasalahan ini khususnya pada kawasan kumuh, ini akan tergambar secara jelas pada dokumen ini,” jelasnya.
Dengan begitu, rencana penanganannya juga akan menjadi sangat jelas. “Begitu dokumen ini selesai, pemerintah kota aka menyusun penyelesaian permasalahan secara terstruktur,” sebutnya.
Pada tahun ini, pihaknya memprioritaskan penanganan kawasan kumuh di wilayah pinggir Sungai Siak. Dinas Perkim akan menangani kawasan kumuh khususnya di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai.
“Yang menjadi prioritas kami pada tahun ini adalah kawasan kumuh yang berada di pinggiran Sungai Siak. Khususnya penanganan kawasan kumuh di Kelurahan Meranti Pandak akan kita selesaikan lewat dana DAK tahun 2024,” pungkasnya. (adv)