PekanbaruKini.com
Headlines Pekanbaru

Dengan Aplikasi Smart Tax, Pemko Pekanbaru Siap Berinovasi Untuk Kelola Keuangan Daerah Secara Digital

Momen Walikota Pekanbaru Firdaus didampingi Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin pada saat launching aplikasi Smart Tax
Momen Walikota Pekanbaru Firdaus didampingi Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin pada saat launching aplikasi Smart Tax

Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  Kota Pekanbaru senantiasa memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan penyediaan aplikasi lapor pajak secara daring (online).

Setelah sebelumnya didukung aplikasi SmartPBB yang khusus untuk pembayaran pajak PBB, kini Bapenda Pekanbaru akan meluncurkan aplikasi Smart Tax Pekanbaru. Melalui aplikasi ini, masyarakat lebih dipermudah lagi untuk membayar empat jenis pajak daerah yaitu pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, dan pajak parkir.

“Kami menyediakan beragam kemudahan pelayanan berupa penyediaan aplikasi. Hal ini guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak,” kata Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin.

Sementara itum Walikota Pekanbaru, Firdaus mengaku dengan adanya inovasi tersebut pemerintah kota siap melakukan inovasi serta mengelola keuangan daerah secara digital. Pemerintah kota pun berkreasi di tengah situasi pandemi.

“Kita berupaya agar pengelolaan pendapatan daerah secara digital, memberi kemudahan dalam pelayanan lewat inovasi,” ujarnya

Walikota Pekanbaru, Firdaus Saat Launching aplikasi Smart Tax
Walikota Pekanbaru, Firdaus Saat Launching aplikasi Smart Tax

Sebagaimana diketahui, pembangunan daerah merupakan salah satu rangkaian dasar keberhasilan dari pembangunan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat. Pelaksanaan pembangunan secara efektif dan efisien akan mewujudkan tercapainya kemandirian daerah diarahkan juga untuk pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.

Dalam rangka pengembangan sistem otonomi daerah telah muncul undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam rangka perwujudan pemerintahan yang baik, pelaksanaan otonomi daerah seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 akan terus dimantapkan guna menjamin terselenggaranya pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pembangunan ekonomi daerah diarahkan untuk membuka peluang dan kesempatan kerja baru guna menunjang pendapatan masyarakat dan pada gilirannya akan mendorong peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Peraturan lain yang ikut mempengaruhi aspek keuangan daerah adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 merupakan peraturan perundangan-undangan tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kedua sumber dana ini merupakan komponen utama dari pendapatan asli daerah. Wewenang untuk mengurus anggaran telah didapatkan melalui desentralisasi fiskal dimana dalam desentralisasi fiskal, daerah juga memiliki kewenangan untuk menentukan pajak daerah dan retribusi daerah sendiri.

Aplikasi Smart Tax Bapenda Pekanbaru
Aplikasi Smart Tax Bapenda Pekanbaru

Inovasi selalu memiliki makna kebaruan (novelty). Sifat kebaruan ini mengandung dua aspek yaitu terciptanya nilai (value) yang baru dan kedua terdapat pengetahuan (knowledge) yang baru. Suatu produk, proses, atau metode organisasi dikatakan inovatif bila menimbulkan nilai yang baru. Kehadiran produk, proses atau metode tersebut memunculkan sesuatu yang lebih berharga, atau lebih valuable bagi pihak-pihak lain.

Smart Tax Pekanbaru adalah aplikasi berbasis mobile android yang dapat di install melalui playstore, aplikasi ini menyediakan layanan pajak kota pekanbaru, yang merupakan gabungan dari semua layanan publik, sehingga mempermudah masyarakat menggunakan aplikasi pelayanan perpajakan di kota pekanbaru.

Aplikasi Smart-Tax adalah sebuah aplikasi Mobile yang dibuat oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru untuk masyarakat kota Pekanbaru sebagai Wajib Pajak (WP) dalam melaporkan pajak daerahnya agar menjadi lebih efektif dan efisien. Aplikasi ini sudah diatur dalam perundang-undangan yaitu dalam Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Aplikasi Smart Tax Pekanbaru Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru.

untuk diketahui, aplikasi ini sudah tersedia di Playstore untuk versi Android, dan sedang dalam tahap pengembangan untuk versi iOS. Didalam aplikasi Smart-Tax terdapat beberapa menu yang dapat dipilih oleh WP untuk mendaftarkan atau melaporkan pajak daerahnya. (Advertorial)