Pekanbarukini.com (BATAM) – Dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2014 dan PERMENPAN RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata cara Review atas LAKIP, Pemerintah Kota Pekanbaru menggelar Bimbingan Teknis, pada Jumat (28/1/2022) dan Sabtu (29/1/2022).
Bimtek diselenggarakan di Batam yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Jamil. Serta dihadiri Asisten I Bidang Pemerintah, Syoffaizal, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Masykur Tarmizi, Kepala BPBD Pekanbaru, Zarman Candra dan Inspektur Inspektorat Pekanbaru, Samsuwir.
Adapun yang menjadi peserta dalam Bimtek ini adalah seluruh Sekretaris OPD, Sekretaris Camat dan Kasubag Program di seluruh OPD dilingkungan Pemko Pekanbaru.
Sekretaris BPKAD Pekanbaru, Riski Amelia turut hadir mengikuti Bimtek tersebut. Saat pembukaan acara, ia menjadi salah satu peserta yang secara simbolis dikalungkan tanda peserta oleh Sekda Kota Pekanbaru, M Jamil.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Jamil dalam sambutannya saat membuka Bimtek mengatakan bahwa tujuan bimtek lakip ini adalah memberikan pemahaman mengenai proses dan cara penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah (LAKIP) kepada pegawai yang menangani laporan dan terwujudnya LAKIP yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
“Kami berharap kepada seluruh peserta Bimtek ini dapat memahami mengenai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Tata Cara Penyusunan Perjanjian Kinerja Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 53 Tahun 2014,” harap Sekda.
Untuk diketahui, Akuntabilitas Kinerja merupkan perwujudan kewajiban instansi pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan ataupun kegagalan pelaksanaan Program dan Kegiatan yang telah diamanatkan pimpinan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan Sasaran/target Kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik.
Pengertian Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur
Pengertian LAKIP Ialah Dokumen yang berisi gambaran perwujudan Akuntabilitas Kinerja, yaitu pertanggungjawaban kinerja suatu instansi pemerintah dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi pemerintah, yang disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga.
Susunan agenda Bimtek yang digelar Pemko Pekanbaru yang dimulai pada Jumat, 28 Januari 2022. Diawali dari sambutan dan Laporan dari Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Pekan Baru oleh Bapak RIZAL. S.Ag, MA, M.Ip.
Selanjutnya arahan Sekaligus membuka Acara Bimtek Penyusunan LKJIP da SAKIP oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru oleh Bapak MUHAMMAD JAMIL, M.Ag, M.Si
Pemaparan tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) diantaranya SAKIP sebagai tolok ukur perencanaan yang benar, SAKIP sebagai bagian dari pelaksanaan RB, Tahapan Pelaksanaan SAKIP dan Pelaksanaan ES.
Sementara, pada Sabtu, 29 Januari 2022, Bumtek kembali dilanjutkan dengan agenda pemparan fungsi SAKIP Sebagai Perencanaan Kinerja, fungsi SAKIP Sebagai Pengukuran Kinerja, dan fungsi SAKIP sebagai Evaluasi Kinerja.
Selanjutnya, pemaparan Tata Cara Penyusunan Perjanjian Kinerja Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 53 Tahun 2014, Tata Cara Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
(LKJIP) berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 53 Tahun 2014. Dan terakhor evaluasi Pelaksanaan SAKIP oleh KEMENPAN RB. (Advertorial)