Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru terus memembantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk membangun rumah yang layak dengan program Rumah Layak Huni (RLH).
Karena diketahui, masyarakat yang berpenghasilan rendah hanya mempu membangun rumah dengan bahan seadanya, tidak memenuhi standar lingkungan permikman yang sehat.
Sekretaris Dinas Perkim Kota Pekanbaru, Edi Satriawan menyebutkan bahwa pada tahun 2019 terdapat penduduk miskin sebanyak 29.100 jiwa atau 2,56 persen masyarakat miskin di Kota Pekanbaru.
“Oleh karena itu, program Pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) bagi keluarga miskin harus menjadi prioritas,” katanya, Selasa (15/2/2022).
Data jumlah rumah tidak layak huni dari KOTAKU tahun 2017 ada sebanyak 3.378 unit. Karena kebijakan penyediaan rumah bagi MBR berdasarkan UU No 23 tentang pemerintah daerah, merupakan kewenangan pusat untuk itu diperlukan payung hukum (Perda/Perwako) untuk menyelenggarakan kegiatan penyediaan Rumah bagi MBR melalui anggaran pemerintah daerah.
“Sementara itu, program bantuan rumah swadaya (BRS) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) diprioritaskan di lokasi kawasan kumuh sehingga lokasi di luar kawasan kumuh tidak tersentuh,” sebutnya.
Adapun solusi untuk mengatasi hal ini, Dinas Perkim Kota pekanbaru sudah melakukan upaya-upaya diantaranya telah mengusulakan kepda Kementrian PUPR RI melalui Dirjen penyedia perumahan agar lokasi di luar kawasan kumuh dapat ditangani oleh prigtam BRS dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Dalam hal ini, status RLH sebagian merupkan rumah sewa sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk dibantu. Sebagai alternatif, kami sudah menyarankan agar masyarakat bisa menempati Rusunawa yang telah disediakan,” ungkapnya.
Ia mengakui, laju pertumbuhan penduduk yang tinggi menyebabkan munculnya rumah tidak layak huni baru atau rumah liar. Terkait hal tersebut, Dinas Perkim Kota Pekanbaru terus melakukan sisialisasi kepada masyarakat yang tidak mampu juga dapat tingga di Rusimawa.
Namun demikian, Dinas Perkim juga telah membuat usulan perihal penanganan rumah tidak layak huni tidak hanya di Lokasi kawasan kumuh. Hingga tahun 2019, realisasi pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah sudah mencapi 47,57 persen.
“Agar tidak mincul RTLH baru, diperlukan aturan yang lebih ketat dalan pembangunan rumah yang layak huni dan sosialisasi kepada maayarakat,” pungkasnya. (Advertorial)