Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLHK) menggesa peralihan pengelolaan sampah gunakan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
DLHK Pekanbaru saat ini tengah membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah. Dinas tersebut juga telah membentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait BLUD Pengelolaan Sampah.
“Untuk pengelolaan sampah menggunakan sistem BLUD terus berproses. Sistem ini akan diterapkan kedepannya,” terang Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi, Kamis (27/4/2023).
Sementara untuk pengelolaan sampah di Pekanbaru saat ini masih dikelola DLHK Pekanbaru menggunakan pihak ketiga. DLHK Pekanbaru menggunakan pihak ketiga dalam angkutan sampah.
Ia mengaku belum bisa memastikan kapan proses akhir pengalihan pengelolaan sampah ke sistem BLUD ini. “Namun kami tetap memproses supaya terwujud,” jelasnya.
Mereka melakukan percepatan untuk pengelolaan sampah kedepan menjadi BLUD. Nantinya jika menggunakan BLUD, tender atau lelang kepada pihak ketiga dilakukan melalui sistem BLUD.
Seiring menggunakan BLUD maka pemerintah Kota juga akan menghapuskan lelang pengangkutan sampah dengan pihak ketiga untuk tahun depan. (***)