PekanbaruKini.com
Headlines Nasional

DPR : Diperlukan Aturan Teknis Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

Pekanbarukini.com (JAKARTA) – Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berhati-hati dalam menentukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dan perlu pertimbangan secara matang. Kemendagri juga harus menyiapkan regulasi penunjukkan atau pengangkatan Pj tersebut secara terukur dan terarah agar bisa berjalan lancar.

“Kemendagri perlu menyiapkan aturan secara strategis terkait Pj. Kepala Daerah.  Kita berharap penunjukan kepala daerah sudah ditentukan dengan regulasi baru yang tentu sudah matang,” kata Anwar Hafid dalam Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Membedah Aturan Pengangkatan Pj Kepala Daerah’ di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Politikus Partai Demokrat tersebut mengingatkan bahwa Kemendagri masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah menjelang penunjukkan Pj Kepala Daerah. Di antaranya untuk menunjuk Pj Kepala Daerah, Kemendagri perlu mengetahui seluk beluk daerah tersebut.

“Setiap daerah pasti memiliki karakteristik masyarakat dan daerah yang heterogen. Calon Pj Kepala Daerah juga minimal harus mengetahui tata kelola dalam menjalankan roda pemerintahan di setiap daerah. Jadi perlu tahu cara menjalankan Pemerintahan yang normal, kemudian mempersiapkan Pilkada untuk 2024,” katanya.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus (FPAN) mengatakan sesuai kesepakatan II, pihaknya mendesak Mendagri menerbitkan aturan teknis pengangkatan Pj kepala daerah. Hal itu dilatari karena pengisian jabatan oleh Pj kepala daerah, idak lagi selama 3 atau 6 bulan, melainkan ada yang lebih dari 2 tahun.

“Maka pengangkatan Pj itu harus ada aturan teknisnya. Kondisi itulah yang membuat pentingnya aturan teknis dalam pengisian Pj kepala daerah ini,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Direktur Eksekutif KPPOD, Herman Nurcahyadi Suparman bahwa Pj Kepala Daerah itu harus kompeten, karena tugasnya cukup berat dalam pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi.

“Apalagi, masa jabatannya dua tahun ke depan, seluruh Pemda di Provinsi, Kabupaten/Kota itu semua harus sosialisasikan UU Cipta Kerja, revisi keuangan pusat daerah terkait perizinan usaha, pajak, retribusi daerah, Perda RT/RW dan lain-lain harus dikeluarkan oleh pejabat sipil hasil Pilkada,” pungkasnya.