PEKANBARU – DPRD Pekanbaru menggelar Rapat Paripurna Penetapan Pansus 6 Ranperda Kota Pekanbaru, Senin (25/10/2021) di ruang Paripurna DPRD Pekanbaru.
Dalam Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani SIP, di dampingi tiga wakilnya, Ginda Burnama ST, T Azwendi Fajri SE, Ir Nofrizal MM, serta anggota dewan lainnya.
Seperti diketahui, 6 Ranperda yang diparipurnakan masing-masing Ranperda Tentang Retribusi Air Limbah, Perubahan Perda Tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal kepada BUMD dan Badan Hukum Lainnya.
Selanjutnya, Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak, Ranperda Perubahan Perda tentang Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Perubahan Perda Tentang Pajak Air Tanah, serta Ranperda Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial.
Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani SIP mengatakan, pembagian Pansus ini dilakukan untuk dilakukan pembahasan selanjutnya.
“Ya, Pansusnya sudah dibagi. Selanjutnya Pansus akan memanggil pihak terkait, serta melakukan kajian ke daerah lainnya yang sudah ada Perdanya,” kata Hamdani usai paripurna.
Dari 6 Ranperda tersebut, ada beberapa di antaranya yang menjadi kebutuhan masyarakat. Seperti Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Ranperda Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial.
Sementara yang lainnya, Ranperda yang muaranya bisa untuk membantu meningkatkan PAD. Karenanya, setelah dibentuk Pansus, anggota dewan akan bekerja maksimal untuk menyelesaikannya.
“Target kami, akhir tahun 2021 ini selesai. Ini keinginan kami. Tapi paling tidak akan dimaksimalkan lah pengesahannya. Makanya, kepada Pemko melalui OPD-nya, kami minta untuk terus berkoordinasi dengan Pansus. Terus semangat,” pintanya berharap. (GALERI)