Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Komisi II DPR RI dan Presiden Jokowi sepakat membawa Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ke Rapat Paripurna mendatang. Seluruh fraksi di komisi setuju menyatakan sepakat atas RUU ASN untuk segera disahkan.
Ini disambut baik Ketua Umum ASN PPPK Provinsi Riau, Eko Wibowo atau akrab disapa Ekowi. Dirinya berharap revisi UU ASN segera disahkan.
“Kami menyambut baik revisi UU ASN akan segera disahkan menjadi UU ASN yang berkeadilan. Sehingga tidak ada lagi status honorer,” sebutnya, Rabu (27/9/2023).
“Karena sudah hampir tujuh tahun revisi UU ASN lamanya sejak 2017. Termasuk saya ikut berjuang revisi UU ASN bersama Forum Paguyuban Honorer Nusantara” ujar Wakil Ketua PGRI Riau ini.
Dirinya berharap pemerintah pusat dan DPR RI Komisi II untuk memberikan kesejahteraan kepada PPPK. Termasuk pensiun hari tua dan karir kenaikan pangkat dan pendidikan ahli pertama S1, S2, dan S3 golongan gaji di atas Rp4 juta. Serta PPPK juga memiliki kesempatan untuk menjadi Kepala Dinas, Kepala Sekolah, dan Kepala Bidang.
“Jangan ada perbedaan antara ASN PNS dan PPPK. Harapan kami para honorer secepatnya revisi UU ASN disahkan sesuai dengan sila kelima Pancasila yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk kami tenaga pendidik dan Tendik di sekolah negeri se-Indonesia,” kata Ekowi yang juga Ketua IKA FTK UIN Suska Riau.
“Kado terindah dari Bapak Jokowi buat honorer seluruh Indonesia yaitu menyetujui revisi UU ASN disahkan sebelum 28 November 2023,” tutupnya.
Sebagai informasi Dikutip dari draf RUU ASN tersebut, setidaknya terdiri 15 bab dan 76 pasal. Isinya terdiri dari 7 klaster agenda transformasi ASN. Berikut ini rinciannya:
1. Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN
2. Kemudahan mobilitas talenta nasional
3. Percepatan pengembangan kompetensi
4. Penyempurnaan penataan tenaga honorer
5. Reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN
6. Digitalisasi manajemen ASN
7. Penguatan budaya kinerja dan citra institusi
Selain itu, terdapat pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam perubahan undang-undang ini, yakni adalah:
1. penguatan pengawasan Sistem Merit;
2. penetapan kebutuhan PNS dan PPPK;
3. kesejahteraan PNS dan PPPK;
4. penataan tenaga honorer; dan
5. digitalisasi manajemen ASN termasuk di dalamnya transformasi komponen manajemen ASN. (Wyu)