PekanbaruKini.com
Headlines Nasional

Jemaah Harus Bayar Perubahan Ongkos Haji 2023, Jika Tidak Ini Konsekuensinya

Jemaah Haji
Jemaah Haji

Pekanbarukini.com (JAKARTA) – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan calon jemaah haji tahun 2023 harus sanggup melunasi biaya haji yang kenaikannya akan disepakati pemerintah dan DPR RI.

Pernyataan itu terkait usulan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menaikkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp98,8 juta per calon jemaah.

Dari angka itu, biaya yang akan dibebankan kepada calon jemaah sebesar Rp69 juta. Sementara Rp29,7 juta sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat.

Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM Abu Rokhmad menyebut proses penentuan biaya haji ini berjalan sangat demokratis. Lantaran melalui usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan kajian bersama Komisi VIII DPR.

Ia menyebut masyarakat juga dapat menyampaikan saran, masukan selama proses pembahasan ini berjalan. Abu mengatakan usulan tersebut setidaknya sudah mulai dipahami oleh calon jemaah bahwa akan ada ada kenaikan biaya haji.

Pemerintah, melalui Kemenag, mengharapkan kesiapan dari calon jemaah untuk melunasi biaya haji sesuai dengan biaya yang akan disepakati bersama.

“Nah pemerintah tentu berharap, Kementerian Agama berharap jemaah haji juga siap ya dengan perubahan pembiayaan haji yang kemungkinan di tahun ini akan sedikit naik dari biaya haji yang tahun sebelumnya,” ujar Abu saat ditemui di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Lebih lanjut, ia menjelaskan apabila calon jemaah haji 2023 tidak dapat melunasi biaya tersebut, maka keberangkatannya akan ditunda dan menjadi prioritas di penyelenggaraan haji tahun berikutnya.

Abu menyebut skema seperti itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama.

Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler berbunyi, “Jemaah Haji Reguler yang berhak melunasi BIPIH tahun berjalan dan tidak melakukan pelunasan BIPIH, menjadi Jemaah Haji Reguler daftar berhak lunas BIPIH untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun berikutnya,”

Abu mengatakan calon jemaah yang tertunda itu akan mengikuti besaran biaya haji sesuai dengan ketentuan di tahun berikutnya.

“Jadi kan porsinya tidak hilang, dia masih punya kesempatan. Lalu, misalnya tahun depan dia punya punya kesempatan untuk melunasi itu nanti sesuai dengan kesepakatan yang baru tahun depan itu biaya hajinya berapa. Kurang lebih mungkin ya tidak akan jauh-jauh berbeda,” jelas dia.

Abu kembali menegaskan pihaknya mengharapkan calon jemaah bersiap dari sekarang terkait pelunasan biaya haji yang jumlah pastinya masih dikaji bersama DPR.

“Tetapi ya ini memang jemaah juga harus mulai siap kan. Ini semuanya sekarang ini naik lho, misalnya begitu. Jadi harus mulai disiapkanlah dengan sebaik-baiknya. Dan pemerintah berharap jemaah punya istita’ah, punya kesanggupan untuk misalnya melunasi biaya berapa biaya haji yang nanti akan disepakati bersama antara pemerintah dengan komisi VIII yang akan datang,” terangnya.

Yaqut sebelumnya mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp98,8 juta per calon jemaah. Biaya tersebut naik dari biaya yang dibebankan kepada jemaah di 2022 yang hanya sekitar Rp39 juta.

Adapun angka tersebut masih dikaji oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan belum disepakati bersama.