PekanbaruKini.com
Headlines Pekanbaru

Karena Alasan Ini, Polisi Hentikan Perkara Penganiayaan Imam Masjid Baitul Arsy

Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Polisi akhirnya menghentikan perkara dugaan penganiayaan Imam Masjid Baitul Arsy. Penghentian itu dikarenakan dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa berat.

Halvtersebut disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumbantoruan membenarkan hal tersebut, Sabtu (22/5/2021).

“(Pelaku) gila berat. Ya sesuai pasal 44 kita gak bisa meminta
pertanggungjawaban orang gila, mau gak mau, suka tidak suka,” ungkapnya Juper.

Pihaknya telah memberhentikan perkara setelah melalui gelar perkara pada Jumat (21/5/2021). Pelaku telah diserahkan ke pihak keluarga namun masih dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan. “Diserahkan melalui keluarga tapi tetap kita serahkan ke RSJ,” terangnya.

Pelaku menjalani observasi di RSJ Tampan selama dua pekan. Masa observasi tersebut selesai pada Kamis (20/5). “Bukan gugur, dihentikan demi hukum,” tambahnya.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu berlangsung pada Jumat (7/5), ketika itu korban memimpin salat subuh berjamaah di Masjid Baitul Arsy. Pelaku inisa DA (41) menghampiri pelaku masuk dari sela-sela saf salat, setiba didepan korban, pelaku menampar korban. (RAK)