Pekanbarukini.com (PELALAWAN) – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelalawan AKP. Nardi Marsy Marbun membeberkan progres penyelidikan perkara terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah hukum setempat.
Di mana, perkara ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan Polda Riau kepada Polres Pelalawan atas laporan polisi nomor LP/396/X/2020/SPKT/RIAU yang dilayangkan oleh warga bernama Teddy Patra lantaran merasa dirugikan karena kebun sawit miliknya diduga diserobot dan dipanen oleh Adi sebagai terlapor.
AKP. Nardi menerangkan, dalam perkara tersebut pihaknya telah melakukan proses penyelidikan mendalam dan meminta keterangan dari berbagai pihak. Termasuk, dari sejumlah saksi maupun keterangan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan.
Diterangkan AKP. Nardi, kasus ini bermula pada tahun 2019 silam. Saat itu, Teddy Patra melaporkan Adi ke Polda Riau lantaran melakukan aktivitas pemanenan TBS kelapa sawit dilahan seluas 10 hektar berlokasi di Kecamatan Bandar Sei Kijang, Pelalawan.
Lahan tersebut, diklaim oleh pelapor merupakan bagian dari lahan seluas 64 hektar miliknya yang ia beli pada tahun 2005 silam, dikuatkan dengan adanya bukti sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan oleh BPN.
Saat kejadian, dikatakan AKP. Nardi, pihak pelapor bahkan sempat mengingatkan terlapor untuk tidak melakukan pemanenan di kebun sawit tersebut.
Bukannya berhenti setelah diperingati, terlapor malah melanjutkan kegiatan pemanenan dikemudian hari. Dengan dalih, yang bersangkutan telah membeli lahan tersebut dari pihak lain dan memegang surat kepemilikan tanah berbentuk SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
“Dikarenakan pelapor juga melakukan penanaman sawit di lahan itu dan memiliki surat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh BPN Pelalawan. Maka, waktu itu pelapor melaporkan kejadian ini ke Polda Riau untuk pengusutan lebih lanjut, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Pelalawan,” terang AKP. Nardi.
Terkait soal status lokasi lahan, dan munculnya SKGR di Kantor Desa Pangkalan Baru, lanjut AKP. Nardi menerangkan, pihaknya telah meminta keterangan dari Kantor BPN. Khususnya, soal batas administrasi antara wilayah Kelurahan Sei Kijang, Bandar Sei Kijang, Pelalawan dan Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
“Dari keterangan BPN, bahwa terhadap batas administrasi wilayah antara Kelurahan Sei Kijang, Bandar Sei Kijang, Pelalawan dengan Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar belum ada. Saat ini, masih dalam tahap pembahasan dan belum terbit Permendagri yang mengatur tentang batas administrasi antara kedua wilayah ini,” ungkap AKP. Nardi.
Sementara terhadap sertifikat tanah milik pelapor yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Pelalawan, AKP. Nardi menuturkan, dari keterangan BPN, SHM yang diterbitkan sah secara secara hukum karena batas administrasi antara kedua wilayah tersebut belum definitif.
AKP. Nardi melanjutkan, sampai dengan saat ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melaksanakan gelar perkara.
“Gelar perkara sudah kita laksanakan di Direktorat Reskrimum Polda Riau. Dengan saran, agar melakukan pemeriksaan saksi penjual lahan kepada terlapor, yakni saudara Samsuis dan saudara Afrinus. Tentu, terhadap perkara ini, kita akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” demikian AKP. Nardi. (Rls)