PEKANBARU – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Hj. Yulianis, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Penggunaan Barang Milik Daerah (BMD), Indeks Pengelolaan BMD, dan Pemenuhan Evidence Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (17/09/2024) dan dihadiri oleh sejumlah pejabat serta perwakilan dari OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dalam sambutannya, Hj. Yulianis menyampaikan pentingnya optimalisasi pengelolaan BMD sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah. Ia menekankan bahwa melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh OPD mampu memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam penggunaan serta pengelolaan aset daerah secara efektif dan efisien.
Sosialisasi ini juga membahas mengenai indeks pengelolaan BMD yang menjadi salah satu indikator kinerja pemerintah daerah dalam tata kelola aset. Hj. Yulianis menambahkan bahwa penilaian terhadap pengelolaan BMD akan sangat mempengaruhi peringkat kinerja pemerintah daerah, sehingga setiap OPD harus serius dalam menjalankan pengelolaan aset mereka sesuai aturan.
Selain itu, kegiatan ini juga berfokus pada pemenuhan bukti atau evidence dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) yang merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi yang dipantau oleh KPK. “Pemenuhan evidence ini sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan aset dan keuangan daerah dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hj. Yulianis.
Melalui FGD ini, para peserta diharapkan dapat memahami langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memperkuat sistem pengelolaan BMD di setiap OPD. Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian program yang dilaksanakan oleh BPKAD Kota Pekanbaru dalam mendukung pengelolaan aset daerah yang lebih baik, serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan MCP KPK sebagai wujud komitmen dalam pemberantasan korupsi. (adv)