PEKANBARU (pkukini) – Melihat data penularan yang tinggi, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk pertama kalinya di Kecamatan Tampan.
⠀
Hal ini terungkap dalam rapat Muspida Kota Pekanbaru yang digelar, Senin (7/9/2020) di Komplek Perkantoran Tenayan Raya.
⠀
Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, PSBM atau isolasi wilayah akan diterapkan mulai dua hari kedepan atau tepatnya pada, Kamis (10/9/2020).
⠀
“Dalam dua hari ini kita persiapkan dulu. InsyaAllah Kamis besok akan kita mulai pada Kecamatan Tampan,” kata Firdaus, usai menggelar rapat.
⠀
Periode penerapan PSBM nantinya akan berlangsung sama pada PSBB sebelumnya, yakni akan diterapkan selama dua pekan.
⠀
Pemilihan Kecamatan Tampan berdasarkan kajian tim ahli epidemiologi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Hal itu dilihat berdasarkan jumlah eskalasi pasien positif covid-19.
⠀
Dalam dua hari kedepan, Firdaus menyebut akan melakukan harmonisasi terkait regulasi PSBM dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Regulasi akan dibentuk dalam Perwako.
⠀
“Saat ini sudah ada pedoman terkait penerapan PSBM dari Kementrian teknis. Dari Kemenkes dan Kemenpan RB sudah ada. Kita tinggal tunggu pergub untuk harmonisasi,” jelasnya.
⠀
Seiring itu ia juga mengaku masih melakukan kajian terhadap penerima bantuan bagi Kecamatan yang menerapkan PSBM. Namun bantuan yang diterima tidak sebanyak kuota pada PSBB kemarin.
⠀
“Kita seleksi lagi penerima bantuan. Untuk pertama kita lakukan di kecamatan Tampan. Setelah itu baru Kecamatan lain untuk PSBM ini,” tambahnya. (PK1)