Pekanbarukini.com (JAKARTA) – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) lewat Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengingatkan agar TikTok bisa mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan 2 jenis platform yaitu media sosial dengan e-commerce.
Pernyataan itu diungkapkan lantaran kembalinya TikTok Shop usai mengumumkan kemitraan strategis dengan GoTo, belum disertai dengan perubahan berarti dimana aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.
“Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” kata Fiki Satari di Jakarta, baru-baru ini.
Ia mengatakan jika seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi dapat dilakukan di marketplace.
“Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma,” tegasnya.
Tak hanya itu, regulasi ini juga harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi.
Ia melanjutkan, KemenKopUKM bakal melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Ivestasi/BKPM sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memitigasi berbagai persoalan tersebut.
“MenKopUKM selalu menyampaikan kepentingan dari KemenKopUKM dalam hal ini pemerintah adalah dalam konteks melindungi UMKM lokal, khususnya UMKM produsen. Terlebih, UMKM adalah penyedia 97 persen lapangan kerja di tanah air,” tuturnya.
Kemudian, dari sisi promosi UMKM pada platform TikTok, Fiki berharap program Beli Lokal yang sudah berlangsung tidak berhenti saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) saja, melainkan menjadi komitmen yang secara konsisten dijalankan.
“Kita ingin pastikan pemberdayaan UMKM, tidak ada lagi diskriminasi merek, tidak ada predatory pricing, izin impor, juga disertakan dengan persyaratan sertifikasi, dan pasti harus berjalan sesuai dengan regulasi,” pungkasnya.