Pekanbarukini.com (BANGKINANG) – Polres Kampar secara resmi rilis penetapan tersangka terhadap Anthony Hamzah (AH), oknum Ketua Kopsa-M yang lama, Jumat (15/10).
Ia disangkakan terkait tindak pidana pengrusakan disertai ancaman dan pengusiran yang terjadi di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, pada Kamis (15/10) lalu.
Rilis ini langsung disampaikan Kapolres Kampar, AKBP Rido Rolly Purba, yang diwakilkan oleh Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK.
Disebutkan, perkara ini terjadi antara karyawan PT. Langgam Harmoni dengan oknum Ketua Kopsa-M dan tidak ada hubungannya dengan PTPN-V. “Kasus ini juga tak ada kaitannya dengan petani yang tergabung dalam Kopsa-M,” beber Kapolres dalam rilisnya.
Kapolres juga memastikan, tak ada unsur kriminalisasi dalam penanganan perkara ini. Penetapan tersangka AH karena yang bersangkutan memang diketahui sebagai pihak yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang, untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.
“Pasal yang diterapkan adalah pasal 170 KUHP (Pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama) dan Pasal 335 KUHP (pengancaman dengan kekerasan) dan pasal 368 (pemerasan) junto pasal 55 dan 56 KUHP,” bebernya.
Terhadap pasal yang diterapkan atas kejadian tersebut, sambungnya, sudah dilakukan pemidanaan terhadap 2 orang lainnya atas nama Marvel dan Hendra Sakti. Masing-masing keduanya selaku koordinator lapangan dan pengarah massa.
Sementara untuk tersangka Hendra Sakti kasusnya sudah P21 (Diserahkan ke Jaksa), sementara untuk Marvel sudah di vonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.
“Dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu YM dan AN, namun keduanya masih buron dan telah ditetapkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),” tambah Kapolres.
Lebih jauh ditambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Hendra Sakti, diketahui bahwa yang menjadi otak atas kejadian tersebut adalah tersangka AH (Ketua Kopsa-M).
“Tim penyidik Satreskrim Polres Kampar telah memiliki cukup bukti atas keterlibatan AH dalam perkara ini, dan AH saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Kemudian terhadap AH sudah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka sebanyak 2 kali, namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik. “Kita menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan, dan tidak mempolitisir situasi dengan menyampaikan narasi-narasi yang tidak sesuai fakta,” harapnya.
Di luar kasus ini, menurut catatan di lapangan, Anthony juga diketahui terlibat kasus hukum lainnya, karena ia juga dilaporkan oleh anggota koperasi atas nama Mutaqim terkait dugaan pemalsuan data dan tanda tangan anggota Kopsa-M, ketika ia ingin menjadi ketua koperasi beberapa tahun lalu.
Ia juga ikut terpanggil dalam kasus dugaan pencurian sawit Kopsa-M yang dijual ke PKS lain, yang saat ini sedang disidik oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar.
Sementara dalam kepengurusan berbaru Kopsa-M, Anthony sudah dipecat lewat Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) tertanggal 4 Juli 2021 lalu.
Penggantinya adalah H. Martius sebagai Ketua, Nuzirwan sebagai Sekretaris dan Basrial sebagai bendaraha. Namun karena H. Martius meninggal dunia beberapa waktu lalu, Basrial yang naik menjadi Ketua.
Hanya saja, kepengurusan ini belum mendapat pengesahan dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kampar. Sehingga roda organisasi lumpuh.
Atas kondisi ini pengurus Kopsa-M hasil RALB, sudah melaporkannya kepada Bupati Kampar, lewat kuasa hukumnya, dari kantor hukum Armilis Ramaini Advocates And Law Consultants, Kamis (14/10).
Armilis Ramaini, SH mengatakan, akibat abainya Dinas Koperasi dan UKM Kampar, Kopsa-M saat ini dalam keadaan lumpuh total.
“Kepala Dinas Koperasi, dan UKM tidak mau melegitimasi Pengurus Hasil RALB tersebut bahkan terlihat keberpihakannya kepada Anthony. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari anggota Koperasi, ada apa antara kepala dinas dengan Antony Hamzah?,” ujar Armilis bernada bertanya.
Ditambahkan, akibat pembiaran dan kurang tanggapnya pihak dinas, usaha Koperasi tidak bisa berjalan, seperti kebun tidak dipanen yang berdampak pada ratusan karyawan terlantar.
Kemudian karyawan juga tidak bisa menerima gaji sampai saat ini sudah 3 bulan. Kemudian petani juga tidak bisa menerima hasil yang menimbulkan keguncangan ekonomi terutama di Desa Pangkalan Baru, serta juga tidak bisa membayar hutang Kepada Bank dan PTPN-V.
“Dari hal tersebut kiranya Bapak Bupati Kampar dapat mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan ekonomi rakyat,” harap Armilis. (*)