Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Badan Kestauan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru, merekomendasikan ke Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri untuk memberikan sanksi tegas bagi para imigran yang melanggar aturan berlaku.
“Itu sudah kami rekomendasikan kepada anggota satgas dalam rangka penanganan pengungsi luar negeri,” ujar Kepala Kesbangpol Zulfahmi Adrian, Kamis (2/6), menyikapi kembali bertambahnya 8 pengungsi Rohingya yang kabur dari tempat penampungan di D’Coop II, Jalan Cipta Sari, Kecamatan Bukit Raya.
Disampaikannya, dari rekaman CCTV, 8 pengungsi tersebut terpantau melarikan diri dari bagian depan tempat penampungan.
“Kita sudah dapatkan cara mereka melarikan diri. Mereka kabur melalui pintu depan dan manjat pagar. Kita sudah koordinasi daengan satgas, mudah-mudahan kita temukan,” ujar Zulfahmi.
Dengan tambahan 8 orang tersebut, lanjut pria yang akrab disapa Bang Zoel ini, secara keseluruhan sudah tercatat sebanyak 34 pengungsi Rohingya yang kabur dari D’Coop II. Yang mana 26 pengungsi kabur pada 24 Mei lalu.
Sampai saat ini, Kesbangpol bersama satgas penanganan pengungsi luar negeri masih berupaya mencari para pengungsi yang kabur. Diperkirakan, mereka melarikan diri ke negara tetangga, Malaysia.
“Kita berharap mereka sudah sampai di Malaysia. Tapi kita dari satgas masih tetap mencari dan meningkatkan koordinasi untuk membahas langkah-langkah lanjut atas aksi yang dilakukan pengungsi Rohingya ini,” tutupnya.