Pekanbarukini.com (PEKANBARU)-
Kabar menyenangkan untuk guru honor seluruh Indonesia. Sebab ada angin segar, guru honor yang telah mengabdi bertahun-tahun berpeluang rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tanpa tes.
Hal tersebut disyukuri Ketua Badan Khusus Honorer (BKH) PGRI Provinsi Riau Eko Wibowo yang akrab disapa Ekowi. Bagi Ekowi pernyataan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani di akun IG serta sejumlah media online memunculkan kembali harapan.
“Ini sebuah kejutan, jika seleksi PPPK 2022 tanpa tes benar-benar terwujud. Sikap kita jelas meminta pemerintah pusat mengangkat guru honorer sebagai PPPK tanpa tes,” ucap Ekowi, Kamis (3/5/2022).
Ekowi menambahkan, yang disampaikan Sesditjen GTK bahwa guru honorer K2 dan non-kategori dengan masa kerja minimal tiga tahun serta terdata di data pokok pendidikan (Dapodik) tidak dites lagi di PPPK 2022. Hal tersebut juga menjadi solusi atas rencana pemerintah yang bakal menghapus honorer pada 2023 mendatang.
“Langkah Kemendikbudristek ini solusi tepat menyelesaikan masalah honorer. Honorernya tanpa tes, cukup seleksi administrasi Dapodik,” kata Ekowi.
BKH PGRI berharap agar para petinggi Kemendikbudristek tetap komitmen membantu persoalan guru honorer seluruh Indonesia.
Di lain sisi, Ekowi meminta kepada pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten/kota untuk memberikan formasi bagi guru honorer yang mengabdi di masing-masing sekolah.
Sebelumnya, Sesditjen Nunuk mengungkapkan, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah sudah terbit.
Dia menyebutkan, dalam regulasi tersebut mengatur pembebasan tes bagi guru non aparatur sipil negara (ASN) di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun tidak perlu dites kembali.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat 4 dan Pasal 32 Ayat 4 PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022,” terang Nunuk ke awak media beberapa waktu lalu.
Dia menyebutkan, seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II yaitu honorer K2 dan guru honorer non K2 di sekolah negeri hanya dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check). (Rilis/Rki)