PekanbaruKini.com
Riau

KSBSI Riau Minta Kadisnaker Tegas Sanksi Perusahaan Langgar UU Ketenagakerjaan

PEKANBARU – Ratusan anggota Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Riau menggelar aksi damai di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau sebagai bentuk peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei 2024. Aksi tersebut dipimpin Korwil KSBSI Riau, Juandy Hutauruk, yang berorasi dan mengemukakan sejumlah tuntutan.

Juandy Hutauruk menjelaskan bahwa mereka sengaja tidak merayakan Hari Buruh pada 1 Mei sebagai bentuk solidaritas dengan rekan-rekan yang sedang mengalami kesulitan.

“Kami sengaja turun hari ini, karena kami tidak mau lakukan perayaan sedangkan rekan seperjuangan kami sedang menderita. Maka itu kami perjuangkan langsung ke sini,” ujar Juandy.

Dalam aksi tersebut, Juandy bersama perwakilan KSBSI Riau melakukan pertemuan dengan Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, dan sejumlah pejabat terkait. Namun, pertemuan tersebut diwarnai oleh perdebatan karena pihak Disnakertrans dinilai tidak serius menangani sejumlah masalah yang disampaikan KSBSI Riau, terutama dalam bidang pengawasan.

Usai pertemuan, Juandy menekankan agar Disnaker Riau serius dalam menangani persoalan-persoalan buruh. Sebab ada ketidak pastian hukum, bagi perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran, khususnya yang bersifat normatif.

“Padahal hal-hal yang sudah diatur dalam UU, jika perusahaan melanggar, harusnya berdasarkan Undang Undang bisa kita paksakan perusahaan memenuhi hak-hak karyawan. Seperti ada karyawan yang sudah sakit menahun, cuma dibayar Rp700 ribu per bulan. Tapi saat karyawan meminta di PHK, perusahaannya tak mau,” kaa Juandy.

“Jadi tinggal dijalankan saja sesuai amanat Undang Undang, tapi dengan perkara yang terjadi justru tak mampu diselesaikan. Ini korbannya anggota kami. Yang melapor kami untuk anggota kami, akibatnya tak ada kepastian hukum. Banyak hal-hal merugikan terhadap dirinya. Ini yang harus disikapi, pemerintah melalui pengawasannya harus segera menyelesaikan masalah ini,” kata Juandy.

Dirinya menegaskan agar tuntutan yang disuarakan KSBSI Riau bisa mendapat jawaban secepatnya. Jika tidak maka terpaksa KSBSI bakal turun kembali ke jalan dengan membawa massa yang lebih banyak lagi.

“Semua yang tertuang dalam kesepakatan tertulis harus ada jawabannya seminggu nanti. Jika tidak, kami pastikan akan turun dalam jumlah yang banyak dan tak ada lagi negosiasi,” tegasnya.

Juandy menekankan perlunya penanganan serius terhadap persoalan buruh, terutama terkait ketidakpastian hukum bagi perusahaan yang melanggar hak-hak karyawan. Dia menyebut adanya kasus di mana karyawan yang sakit parah hanya dibayar Rp700 ribu per bulan. Apalagi waktu mau dekat masa pembayaran THR, kontrak karyawan diputuskan.

KSBSI Riau menegaskan bahwa jika tuntutannya tidak segera ditanggapi, mereka akan turun kembali ke jalan dengan massa yang lebih banyak lagi. Semua tuntutan yang telah disepakati harus mendapatkan jawaban dalam waktu seminggu ke depan.

Kadisnakertrans Riau, Boby, menegaskan bahwa semua aspirasi yang disampaikan akan dicatat dan ditargetkan untuk diselesaikan dalam waktu yang sesingkat mungkin.

“Terima kasih atas aspirasi yang disampaikan Bang Juandy dan kawan-kawan KSBSI Riau. Ini akan jadi catatan kami dan evaluasi. Seminggu atau sepuluh hari ke depan kita akan proses, sesuai dengan surat yang telah dikirimkan,” kata Boby.

Berita Terkait

Pemotongan Gaji Karyawan Swasta untuk Tapera, Ini Catatan KSBSI Riau

Redaksi

Bawa 9 Tuntutan, Besok KSBSI Peringati Hari Buruh Sedunia di Disnaker Riau

Redaksi