PekanbaruKini.com
Pelalawan

Operasi Yustisi, Polsek Ukui Masih Temukan Masyarakat Abai Prokes

PELALAWAN – Polsek Ukui, Polres Pelalawan secara rutin hingga saat ini gencar melaksanakan operasi yustisi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum setempat. Namun, pada pelaksanaannya di lapangan, petugas masih saja menemukan masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan (Prokes).

Salah satunya, seperti pada giat yustisi yang dilaksanakan oleh Bripka D.H Sihaloho bersama 3 personil lainya, Senin (22/03/2021).

Dalam giat tersebut, petugas menemukan masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Tentunya, hal ini sangat berpotensi terhadap terjadinya penularan Covid-19.

Hal ini juga diakui oleh Kapolsek Ukui, AKP Rifendi S.Sos.,M.Si. Dia mengatakan, dalam operasi yustisi yang dilakukan pihaknya itu, masih banyak ditemukan masyarakat yang mengabaikan Prokes.

“Dalam operasi ini kita memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi Disiplin Protokol Kesehatan, sesuai dengan Pergubri Nomor 55 tahun 2020 dan Perbup Pelalawan Nomor 63 tahun 2020, bahwa ada beberapa sanksi yang dapat di berlakukan kepada pelanggar protokol kesehatan covid-19 seperti, sanksi teguran lisan/tertulis, sanksi kerja sosial, maupun sanksi administratif baik denda maupun izin usaha yang dicabut. Untuk itu mari sama sama kita patuhi aturan tersebut,” tutur Kapolsek.

Dia juga menambahkan, operasi yustisi yang dilaksanakan pihaknya selama ini, dilaksanakan setiap hari, baik pagi maupun malam hari. Tujuannya agar masyarakat semakin disiplin dan menyadari akan pentingnya menjaga diri dari penularan Covid-19 yang saat ini masih menjadi ancaman nyata.

Kapolsek menambahkan, dalam setiap operasi yustisi petugas di lapangan selalu menegaskan dan mengedukasi masyarakat akan pentingnya disiplin menerapkan Prokes.

“Kita minta adanya kesadaran masyarakat karena ini juga demi kepentingan bersama agar penyebaran Covid-19 bisa dicegah,” ujarnya.