PekanbaruKini.com
Headlines Pekanbaru

Panwascam Rumbai Barat Gelar Sosialisasi Netralisasi ASN, TNI/Polri pada Pilkada Serentak 2024

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rumbai Barat mengadakan sosialisasi dengan tema Netralisasi ASN, TNI/Polri pada Pemilihan Serentak 2024
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rumbai Barat mengadakan sosialisasi dengan tema Netralisasi ASN, TNI/Polri pada Pemilihan Serentak 2024

Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rumbai Barat mengadakan sosialisasi dengan tema “Netralisasi ASN, TNI/Polri pada Pemilihan Serentak 2024” di Angkasa Garden, Senin (30/9/2024).

Acara ini bertujuan untuk mengedukasi seluruh stakeholder di Kecamatan Rumbai Barat mengenai pentingnya netralitas dalam pemilu, khususnya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat keamanan seperti TNI/Polri.

Kegiatan ini, dibuka langsung oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru, Reni Purba yang juga menjabat sebagai Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.

Dalam sambutannya, ia mengingatkan kolaborasi antara semua stakeholder untuk menciptakan suasana yang kondusif selama proses pemilu. Ia juga menyoroti penggunaan jargon yang dapat mempengaruhi persaingan antar calon, yang perlu dihindari agar situasi tetap kondusif.

“Ini ngomong juga harus hati hati, enggak biasanya menggunakan kata kata kondusif sekarang udah kondusif bahasanya,” ujar Reni.

ia menjelaskan ASN berada dalam posisi yang dilematis menjelang pemilu. Berbeda dengan TNI/Polri yang tidak memiliki hak pilih, ASN berhak memberikan suara namun tetap diwajibkan untuk menjaga netralitas.

“Saat ini regulasi mengatakan sudah diperbolehkan untuk PNS mengikuti kampanye, karena mereka punya hak pilih dasar pemikirannya begitu. Ketika mereka tidak diperbolehkan hadir nanti di dalam kampanye, sama artinya mereka datang pada 27 November itu mau milih kucing dalam karung,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan kampanye adalah memberikan pendidikan politik kepada masyarakat pemilih untuk mencerdaskan, dan penyampaian pemahaman terkait visi misi pasangan calon. Maka ASN diperbolehkan mengikuti kampanye untuk mengetahui visi misi.

“ASN boleh hadir dalam kampanye, karena memiliki hak pilih, tapi apakah sesuai dengan keinginan kita terhadap Kota Pekanbaru dan generasi Kota Pekanbaru ke depannya. Maka ketika diperbolehkan jangan sampai ada menggunakan atribut dan simbol-simbol kelima pasangan calon. Mereka boleh tetapi hanya pasif dan mendengarkan, kalau aktif masuk dalam kategori demokrasi,” sebutnya.

Ia juga mengingatkan setiap pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi disiplin, baik ringan hingga berat, yang akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bawaslu, lanjutnya, memiliki mekanisme untuk menindaklanjuti laporan atau temuan pelanggaran yang dilakukan ASN, dengan menyerahkan temuan tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses lebih lanjut.

“Bawaslu dalam hal ini setelah mendapatkan unsur formil dan materil daripada ajuan ataupun temuan laporan akan meneruskan ini ke BKN, ketika terjadi pelanggaran oleh ASN akan dilimpahkan atau diberikan rekomendasi kepada BKN,” pungkasnya.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan semua pihak dapat lebih memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam menyukseskan pemilu yang adil dan demokratis.