PekanbaruKini.com
Headlines Pekanbaru

Pemerintah Larang Takbiran Keliling, dan Imbau Salat Idul Fitri di Rumah bagi Daerah Zona Orange dan Merah

Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Riau Chairul Riski menyampaikan himbauan terkait takbir malam Idulfitri, Mudik dan Salat Idulfitri 1442 H.

Imbauan tersebut berdasarkan keputusan sesuai dengan hasik rapat koordinasi antara Majelis Ulama Indonesia Provinsi Riau bersama pimpinan Organisasi Masyarakat Islam se-Provinsi Riau pada hari Kamis 17 Ramadan 1442 H. Riski menjelaskan bahwa takbiran malam Idulfitri 1442 H hanya dilakukan di masjid atau musala dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Bagi pengurus, imam dan jamaah masjid atau musala yang melaksanakan takbiran Idulfitri agar membatasi jamaahnya paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dan bagi wilayah yang terpapar covid 19 zona Merah dan oranye ketentuan pelaksanaan takbiran mengacu pada surat edaran Bupati dan Wali Kota di daerah masing-masing,” katanya di Pekanbaru, Kamis (29/4/2021).

Untuk pelaksanaan salat Idulfitri pada wilayah yang terpapar covid atau zona merah dan oranye, diharapkan dilaksanakan di rumah masing-masing dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Namun apa bila wilayah yang aman Covid-19 atau zona hijau dan zona kuning, pelaksanaan salat Idulfitri dapat dilaksanakan di lapangan atau masjid atau musala dengan tetap menetapkan protokol kesehatan.

“Ketentuan wilayah aman zona hijau dan aman zona kuning dan wilayah terpapar covid zona merah dan oranye ditentukan oleh tim gugus tugas dan Bupati Walikota masing-masing daerah,” terangnya. (Mcr)