PekanbaruKini.com
Headlines Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Gelar Sosialisasi PPID Tentang Transparansi Informasi

Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Pekanbaru di Aula Gedung Sultan Abdul Jalil Muazamsyah, Kantor Wali Kota Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya, Senin (23/10).

Agenda ini dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Pemprov Riau H. Zufra Irwan, SE MM dan Ketua ombudsman RI perwakilan Riau yang diwakili oleh Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Perwakilan Riau, Deny Rendra, S.IP., M.Si.

Agenda ini dibuka oleh Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution. Dalam kesempatan ini, Indra Pomi juga menyampaikan langsung sambutan dari Pj Wali Kota Pekanbaru terkait kegiatan sosialisasi mengenai keterbukaan informasi tersebut.

“Pada kesempatan yang berbahagia ini, kita akan melaksanakan sosialisasi PPID dan komitmen melaksanakan keterbukaan informasi dan pelayanan publik,” ujar Indra Pomi Nasution.

Menurutnya, Pemko Pekanbaru secara resmi mengundang para undangan yang dinilai berkompeten, yakni dari Komisi Informasi Riau dan Ombudsman RI Perwakilan Riau.

“kami dari Pemko Pekanbaru mengucapkan terima kasih kepada bapak yang telah berkenan hadir bersama kami meluangkan waktu untuk memberikan pencerahan terkait perkembangan keterbukaan informasi di era digital ini,” jelasnya.

Menurutnya, seiring perkembangan teknologi informasi, kecakapan masyarakat juga meningkat di bidang teknologi, di tambah dengan semangat transparansi yang diinginkan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah. Sejak kurun waktu PPID Kota Pekanbaru berdiri pada tahun 2017 lalu hingga saat ini, ada begitu banyak masyarakat yang melakukan unduhan dokumen di website ppid Kota Pekanbaru.

“dengan alamat ppid.pekanbarugo.id, sebanyak 236 (dua ratus tiga puluh enam) permohonan informasi yang telah masuk serta terdapat 34.568 (tiga puluh delapan ribu enam ratus lima puluh delapan) unduhan informasi publik. ini membuktikan bahwa masyarakat Pekanbaru sudah cakap dalam menuntut transparansi dan rasa ingin tahu yang besar sesuai kebutuhan informasi yang diminta oleh mereka,” jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan laporan dari Ketua Panitia Pelaksana bahwa secara umumnya, permintaan informasi ini paling banyak dI lingkup dokumen perencanaan, penganggaran dan pertanggungjawaban di bidang infrastruktur pembangunan. Dengan perkembangan masyarakat yang semakin cakap, maka sumber daya aparatur juga harus lebih cakap, telaten dan cepat dalam menyusun dan memberikan informasi publik yang wajib diberikan kecuali informasi yang dikecualikan yang memang sudah diatur oleh undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan diatur dalam peraturan komisi informasi (PERKI).

“untuk itulah, sosialisasi ini menjadi ajang bagi sekretaris OPD selaku PPID pembantu dan admin data dan informasi untuk kembali belajar, bertanya sebanyak-banyaknya kepada narasumber kita baik dari komisi informasi dan Ombudsman Ri Perwakilan Riau nantinya. Saya berharap, pelayanan kita semakin meningkat, tidak adalagi dalih ketidak tahuan dan lain sebagainya,” jelasnya.

Menurutnya, pelayanan masyarakat harus menjadi nomor satu dan harus paripurna.

“Pekanbaru harus bisa menjadi kota informatif. Tahun lalu kita berada di peringkat hanya cukup informatif. Untuk itu butuh bantuan aparatur semua, harus berkomitmen untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik dan pelayanan pengaduan masyarakat secara paripurna,” jelasnya.

Selain sosialisasi keterbukaan informasi kepada PPID, agenda tersebut kemudian juga disusul dengan penandatanganan komitmen bersama terkait keterbukaan informasi kepada publik.