Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa S.STP M.Si, diwakili Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution, menyampaikan jawaban pemerintah kota terhadap pandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui Rapat Paripurna DPRD, Selasa (16/7/2024).
Dalam paripurna yang berlangsung di Balai Payung Sekaki DPRD Kota Pekanbaru, ada dua usulan Ranperda yakni Perubahan Atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru. Kemudian usulan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Kamis mengucapkan terimakasih ke sejumlah fraksi, yang menerima usulan yang diajukan Pemko Pekanbaru,” kata Indra Pomi Nasution usai rapat paripurna.
Dengan usulan tersebut, Indra Pomi menyebut, pemerintah kota berharap dapat dibahas dan diparipurnakan sesuai ketentuan. Adapun tujuan Ranperda ini untuk memaksimalkan tugas fungsi DPRD.
Saat ini kemampuan keuangan daerah ditentukan berdasarkan hitungan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Indra mengatakan, bahwa sampai saat ini pendapatan daerah Pekanbaru masih tergolong tinggi.
“Yang kedua, berkaitan dengan kawasan tanpa rokok. Ini memang Ranperda yang sudah lama kita ajukan, dan sekarang sudah berproses. Semoga bisa segera disahkan,” ujar Indra Pomi.
Ia menerangkan, usulan Ranperda KTR ini akan berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Karena nantinya bakal diatur tempat yang tidak diperbolehkan merokok, khususnya di tempat umum.
Salah satu yang diatur dalam Perda itu, nantinya kantor pemerintah maupun swasta wajib memiliki ruangan bebas rokok. Jadi tidak bisa bebas merokok di sembarangan tempat.
“Pemerintah juga memberikan edukasi tentang bahaya merokok ke masyarakat. Khusus perokok di pekanbaru termasuk kategori tinggi. Maka ranperda KTR harus dilaksanakan,” pungkasnya.