PekanbaruKini.com
Headlines Riau

Pergantian Pelat Putih, Masyarakat Tidak Perlu Keluarkan Biaya Tambahan

Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Masyarakat Provinsi Riau tidak perlu takut akan biaya tambahan pada pergantian pelat kendaraan hitam ke pelat berwarna putih.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah mengkaji bahwa untuk pengurusan pergantian pelat kendaraan warna putih gratis.

Hal itu dikatakan Direktur Lalulintas Polda Riau, Kombes Firman Darmansyah melalui Kasi Fasmat SBST Ditlantas Polda Riau, AKP Hairul, Senin (23/5/2022) kemarin di ruangan kerjanya.

“Tidak ada (biaya atau syarat tambahan nantinya). Saat ini kita masih menunggu dropping dari pengadaan barang atau jasa, jadi nanti setelah barang itu nanti kami terima otomatis langsung kami cetak dan kami distribusikan,” katanya.

Dikatakan Hairul sendiri untuk pendistribusian pelat kendaraan putih akan terealisasi pada tahun 2022 ini.

“Untuk pendistribusian pelat putih ini diperkirakan akan dikirim bulan Juni atau Juli atau lebih kurang hingga akhir tahun 2022 ini. Pendistribusian sendiri akan terealisasi sesuai kuota di Provinsi Riau,” sambung mantan Kasat Lantas Polres Bengkalis itu.

Bagi masyarakat nantinya untuk penggantian pelat kendaraan ini akan dilakukan secara bertahap yaitu untuk kendaraan baru daftar, kendaraan yang perpanjangan STNK 5 tahunan dan saatnya ganti pelat nomor, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau kendaraan yang mutasi masuk.

“Saat ini Korlantas Polri belum mengeluarkan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) putih tersebut, jika TNKB cetak sendiri atau tidak dikeluarkan oleh Polri tentunya TNKB tersebut bertentangan dengan pasal 68 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” beberapa Hairul.

Data yang terangkum dari Korlantas.polri.go.id, ada empat jenis warna yang akan diberlakukan nantinya berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor atau Ranmor, Selasa, 24 Mei 2022.

Mengacu pada Pasal 45 ayat (1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar

1. Pelat warna putih dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan (pribadi), badan hukum, PNA dan Badan Internasional,

2. Pelat warna kuning dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor umum (Angkutan Umum),

3. Pelat warna merah dengan tulisan putih untuk digunakan kendaraan bermotor instansi pemerintah, dan

4. Pelat warna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di Kawasan Perdagangan Bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.*