PekanbaruKini.com
Headlines Nasional

PNS Simak! THR dan Gaji ke-13 Tanpa Tukin Beranjut Hingga 2022

Pekanbarukini.com (JAKARTA) – Gaji PNS ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 tanpa tunjangan kinerja (tukin). Hal itu dilakukan pemerintah untuk penanganan pandemi COVID-19.

Gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara seperti PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara. Kemudian juga pensiunan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pada 2021, pemangkasan tukin pada gaji ke-13 dan THR dapat menghemat anggaran sebesar Rp 12,3 triliun. Jumlah tersebut menambah anggaran pemerintah untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Di refocusingkedua itu termasuk adalah ketika kita membayar THR tanpa tukin. Kita menghemat beberapa belas triliun dari situ,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam sebuah acara melansir detik.com.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan pencairan THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2021 dilakukan tanpa tukin atau hanya gaji pokok (gapok) dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.

“Besarannya (penghematan) Rp 12,3 triliun yang benar. Jadi tahun 2021 ini THR dan Gaji ke-13 tidak ada komponen tunjangan kinerjanya. Hanya tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga yang diperhitungkan,” kata Isa saat dikonfirmasi detikcom.

Kebijakan tidak menyertakan tukin untuk gaji ke-13 dan THR bukan yang pertama kali. Kebijakan ini sudah berjalan selama dua tahun sejak pandemi COVID-19 merebak di Tanah Air.

Pada 2020, besaran gaji ke-13 PNS diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat. Hanya saja yang membedakan dengan kebijakan di 2021, yaitu tahun lalu gaji ke-13 dan THR hanya diberikan untuk PNS eselon III ke bawah.

Sementara itu, untuk tahun 2022 pemerintah telah memastikan akan tetap memberikan THR dan gaji ke-13 karena sudah termasuk dalam program tahunan untuk meningkatkan daya beli. Pemberian gaji ke-13 dan THR juga disampaikan dalam dokumen RAPBN 2022 tepatnya di bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022 dalam belanja pegawai.

Tidak disertakannya tukin dalam gaji ke-13 dan THR pun akan berlanjut di 2022, sebab pemerintah masih memfokuskan anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19.

“Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan gaji ke-13 saat ini sama dengan tahun 2021,” ujar Isa dikutip dari CNBC Indonesia.

Sumber : Detik.com