PekanbaruKini.com
Headlines Riau

Polemik Kepengurusan Masjid Raya Ittihadul Ummah, Jemaah Tolak SK Pj Kades Pandau Jaya

PANDAU JAYA — Penetapan pengurus dan pengawas sementara Masjid Raya Ittihadul Ummah Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, menuai penolakan dari perwakilan jemaah. Hal ini menyusul terbitnya Surat Keputusan Pj Kepala Desa Pandau Jaya, Jusmiati, S.Kep, dengan nomor 148/PEM/PJ/VIII/2025-40 tertanggal 1 Agustus 2025.

Ketua Masjid Raya Ittihadul Ummah, Zulhamidi, yang dinonaktifkan secara sepihak melalui surat tersebut, menyatakan keberatannya. Ia menilai pencopotan dirinya dan penunjukan pengurus baru dilakukan tanpa proses musyawarah yang sah dan tidak mencerminkan mekanisme organisasi yang sehat.

“Surat keputusan ini diterbitkan berdasarkan surat ‘Mosi Tidak Percaya’ dari pihak pengawas, yang cacat hukum karena mengatasnamakan pengurus dan jemaah, padahal tidak pernah ada pertemuan resmi sebelumnya,” kata Zulhamidi.

Ia menyebutkan bahwa pertemuan yang dijadikan dasar mosi tidak dilakukan di masjid sebagaimana mestinya, melainkan di rumah salah satu pengawas. Bahkan undangan disebar melalui WhatsApp dengan agenda yang tidak jelas dan tidak dilengkapi daftar hadir.

Lebih lanjut, Zulhamidi menjelaskan bahwa dalam proses tersebut, tidak terjadi dialog atau klarifikasi langsung antara pengurus aktif dan pengawas. Sementara data dan dokumen yang diminta aparat desa hanya diserahkan oleh pengurus yang sah, sedangkan bendahara lama tidak menyerahkan data keuangan seperti yang diminta.

“Penunjukan pengurus baru juga tidak sesuai dengan struktur organisasi. Harusnya jika ketua berhenti atau diberhentikan, posisi digantikan oleh wakil atau melalui musyawarah pemilihan yang jelas,” tambahnya.

Zulhamidi menilai penanganan konflik ini tidak proporsional dan cenderung berpihak. Ia menduga ada kepentingan pribadi dari kelompok tertentu yang mencoba mengambil alih kepengurusan masjid dengan mengatasnamakan jemaah dan warga.

Perwakilan jemaah masjid yang juga pengurus Majelis Taklim, Ir. Yetti Suryati, turut menyampaikan harapannya agar konflik ini bisa segera diselesaikan dengan baik.

“Kami berharap persoalan ini bisa segera dituntaskan secara arif dan bijaksana agar tidak mengganggu konsentrasi pengurus, khususnya Bapak Zulhamidi, dalam menuntaskan program kerja yang sudah direncanakan. Waktu kepengurusan yang tersisa seharusnya dimanfaatkan untuk memaksimalkan pelayanan terhadap jemaah, bukan justru diisi dengan kegaduhan,” ujar Yetti yang juga berprofesi sebagai aparatur sipil negara.

Atas dasar tersebut, pihak jemaah dan pengurus lama menyampaikan penolakan secara resmi dan meminta Pj Kades Pandau Jaya, Jusmiati, S.Kep, untuk mencabut keputusan tersebut dan mengembalikan struktur organisasi masjid seperti semula. ***