Pekanbarukini.com (PEKANBARU)– Polisi mengejar dan menahan mobil jenis Toyota Fortuner di kawasan Akses UI, Depok pada Kamis (10/3) sekitar pukul 02.15 WIB. Ternyata mobil tersebut milik artis Daus Mini.
Dilansir dari insertlive.com, ternyata polisi menahan mobil Daus Mini akibat memakai rotator dan sirene di kendaraan itu. Pengejaran dilakukan tim Patroli Perintis Presisi Polres Depok tengah melakukan patroli rutin malam di daerah Margonda Raya.
“Seperti biasa Tim Perintis Presisi melaksanakan patroli malam. Saat melintas di Jalan Raya Margonda, kami disalip oleh kendaraan roda empat yang menggunakan lampu strobo (rotator) dan sekali membunyikan sirene,” kata anggota tim Perintis Presisi Polres Metro Depok, Briptu Lungit Jati saat dihubungi wartawan, Kamis (10/3/2022), dikutip dari detikcom.
Polisi awalnya mengira mobil tersebut milik pejabat, tetapi ternyata pelat kendaraan hitam. “Eh ternyata setelah lewat pelatnya hitam. Lalu kami kejar dan berhentikan di bawah flyover UI (Universitas Indonesia),” ujarnya.
Daus Mini mengakui kendaraanya itu pakai pelat bodong itu lantaran pajak mobilnya telah mati selama dua tahun.
Sementara Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan pengemudi mobil Daus Mini bakal tetap dikenakan tilang dan rotator dicopot. Daus Mini terancam ditindak dengan Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (Wyu)