Pekanbarukini.com (BENGKALIS) – Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan kurir narkoba membawa 2,6 kg sabu dan 551 gram kokain, berinisial Sy (47).
Warga Dumai ini diamankan di Jalan Lintas Dumai – Pakning, Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, Kamis (7/2) malam.
“Tersangka diamankan saat menaiki sepeda motor, usai menjemput paket narkoba,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Kamis (14/3).
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat, narkotika disebut dipasok ke pesisir pulau Sumatera melalui Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis. “Saat diamankan tim elang Malaka terdiri dari Satnarkoba, Reskrim, Polairud serta Bea Cukai menemukan empat bungkus diduga narkotika jenis sabu di dalam tas ransel,” kata Bimo.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui diminta seseorang untuk mengantarkan paket sabu ke Dumai.
“Kami masih mendalami siapa yang menyuruh kurir yang mengaku sudah tiga kali menjemput paket diduga narkotika,” kata Bimo.
Pengakuan lainnya dari tersangka, dia mengatakan, diupah Rp20 juta untuk mengantarkan paket. Namun, baru diterima sebesar Rp500 ribu. Untuk menjerat pelaku, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.