Pekanbarukini.com (PELALAWAN) – Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Kuras, jajaran Polres Pelalawan, yang dipimpin oleh Panit I Sabhara Iptu Ahmad Haris menggelar Operasi Yustisi di sejumlah titik keramaian masyarakat.
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes) di Pasar Ramadhan, Kelurahan Sorek Satu, Senin (26/4/2021).
Kapolsek Pangkalan Kuras AKBP Ahmad mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menegakkan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020. Dalam operasi ini, tim menyampaikan imbauan tentang penerapan prokes guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami menggelar Operasi Yustisi secara terus menerus ke seluruh lapisan masyarakat, baik pengguna jalan raya maupun warga yang sedang melakukan sejumlah aktivitas sehari-hari,” ujarnya.
Pada Operasi Yustisi ini, pihaknya mendata dan menyampaikan terkait sanksi pidana bagi pelanggar prokes Covid-19. Makanya, masyarakat diimbau agar mematuhi prokes.
“Tujuan Operasi Yustisi agar wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras segera terbebas dari pandemi corona,” ucap Ahmad.