Pekanbarukini.com (PELALAWAN) – Polsek Pangkalan Kuras, jajaran dari Polres Pelalawan, Polda Riau, mengerahkan sejumlah Personilnya untuk menyosialisasikan maklumat Kapolda Riau tentang larangan hutan dan lahan kepada masyarakat, meski dalam kurun waktu kedepan akan menyambut hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Hal ini, merupakan langkah antisipasi untuk mencegah potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah setempat. Sekaligus, sebagai edukasi masyarakat agar tetap menjaga lingkungan.
Kali ini, Selasa (11/5/21) sosialisasi maklumat Kapolda Riau difokuskan kepada masyarakat Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras. Giat sendiri dilaksanakan oleh sejumlah personil Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin Panit I Intel Iptu Ms Faisal.
“Tujuan dilakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan ini agar masyarakat tidak ada melakukan pembakaran Hutan maupun lahan. Di samping itu sosialisasi maklumat Kapolda Riau ini juga bertujuan agar masyarakat sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan,” kata Iptu Ms Faisal.
Di samping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan, lanjutnya, anggota Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan agar masyarakat dapat memahami apa sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan.
Ditempat terpisah, PLH Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Dodi Hasibuan SE menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan pembakaran hutan dan lahan tetap dilakukan setiap hari kepada masyarakat agar tidak ada lagi masyarakat melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Kami berharap Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan, dan masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras dapat mematuhi maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan,” demikian Kapolsek.