PELALAWAN – Antisipasi kenaikan angka Covid-19, Polri terus berupaya lakukan peringatan kepada masyarakat dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB), Polsubsektor Pelalawan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, Selasa (16/3/2021). Kegiatan dilaksanakan di jalan koridor PT RAPP, Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan.
Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Muharis mengatakan, sasaran operasi ini adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Salah satu cara yang dilakukan, yakni selalu rajin mengunjungi dan bersilaturahmi dengan warga setempat. Seperti mengunjungi tempat keramaian, kerumunan banyak orang diwilayah hukum Polsubsektor Pelalawan,” katanya.
Dari hasil operasi yustisi kali ini, pihaknya mendapati 15 orang yang melanggar protokol kesehatan (Prokes), pelanggar diberikan teguran lisan.
“Razia ini digelar agar masyarakat mematuhi Prokes, agar bisa menekan laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pelalawan khusus kecamatan Pelalawan” pungkasnya.