Pekanbarukini.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menerima ada tujuh daerah yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dari hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (pilkada) yang sudah dilakukan.
“Dari informasi yang kami terima, terdapat 7 daerah yang kembali melakukan gugatan,” ujar anggota Komisi Pemilihan Umum, August Mellaz di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, 15 April 2025.
Peserta Pilkada yang menggugat hasil PSU tersebut meliputi Kabupaten Siak (Riau), Kepulauan Talaud (Sulawesi Utara), Barito Utara (Kalimantan Tengah), Puncak Jaya (Provinsi Papua Tengah), Buru (Maluku), Banggai (Sulawesi Tengah), dan Taliabu (Maluku Utara).
KPU sudah melaksanakan PSU dengan baik sebagai penyelenggara, August mengatakan proses ini akan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi.
Dari informasi yang didapatkan dilaman resmi MK, sidang ini dilaksanakan pada pada Jumat (25/4/2025). Sidang yang berfokus pada pemaparan dari 7 pemohon yang menggugat hasil PSU dan dimulai pada pukul 08.00 WIB.
Berikut perkara dari 7 penggugat yang akan disidangkan :
Pertama, perkara No. 311/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon : Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (calon bupati dan wakil bupati Puncak Jaya, Papua Tengah, nomor urut 2). Kedua, perkara No. 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 pemohon : Sugianto (calon wakil bupati Siak, Riau, nomor urut 1).
Ketiga, perkara No. 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon : Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (calon bupati dan wakil bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, nomor urut 1). Keempat, perkara No. 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 pemohon : Amus Besan dan Hamsah Buton (calon bupati dan wakil bupati Buru, Maluku, nomor urut 4).
Kelima, perkara No. 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 pemohon : Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (calon bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, nomor urut 2). Keenam, perkara No. 316/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon : Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang (calon bupati dan wakil bupati Banggai, Sulawesi Tengah, nomor urut 3).
Ketujuh, perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 pemohon : Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo (calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, nomor urut 2).
PSU yang telah dilaksanakan di beberapa daerah tampaknya belum menyelesaikan masalah. Sebanyak 7 daerah justru menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini menunjukkan bahwa proses demokrasi kita masih memiliki banyak tantangan.
Gugatan ini menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan masih rendah, dan tentunya penting bagi kita untuk memastikan bahwa proses PSU ini dilaksanakan dengan transparan.
Mahkamah konstitusi (MK) berperan penting dalam menyelesaikan permasalahan ini. Diharapkan hasil pemilihan yang adil dapat tercapai, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dapat meningkat.
Oleh : Dwi Ayuni Putri
Dosen : Yuliantoro, M.Pd
Mata Kuliah : Sejarah Politik Mahasiswa : Universitas Riau Pekanbaru, 26 April 2025