PekanbaruKini.com
Artikel/Opini

PSU Selesai, Pilkada Kembali Digugat: Pelantikan Bupati Siak Tak Kunjung Pasti

Pekanbarukini.com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Siak sesuai keputusan MK telah digelar di 3 TPS pada Sabtu, 22 Maret 2025. Tetapi pelantikan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak ini kembali tertunda akibat gugatan dari salah satu calon wakil Bupati Siak nomor urut 01, Sugianto.

Polemik berkepanjangan seputar hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak, Riau memicu keprihatinan berbagai kalangan. Merespons kondisi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Berkeadilan Siak yang tergabung dalam “Kami Bela Siak”, secara resmi mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (23/4/2025).

Menurut juru bicara koalisi Riko Kurniawan, gugatan Calon Wakil Bupati Siak Sugianto tidak sah karena diajukan ke MK tanpa pasangannya Calon Bupati Siak Irving Kahar. Bahkan Irving Kahar menyatakan sudah menerima hasil pilkada. Koalisi masyarakat sipil minta MK menolak gugatan Sugianto karena dinilai hanya untuk kepentingan pribadi, tapi dampaknya mengorbankan masyarakat dan memperlambat pembangunan daerah. Namun, apakah MK mampu mengambil keputusan yang adil dalam sengketa Pilkada ini?

Akibat gugatan tersebut, pelantikan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih Afni-Syamsurizal tertunda. Sebelumnya, pada Pilkada Siak 27 November 2024 sudah dimenangkan pasangan Afni-Syamsurizal dengan perolehan suara 82.319 suara atau 40.67%. Namun, hasil pemilihan ini digugat oleh pasangan petahana dengan alasan adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses pemilihan dan pada pemungutan suara ulang (PSU) pada 22 Maret 2025 pasangan Afni-Syamsurizal kembali mengukuhkan kemenangannya. Sengketa Pilkada yang berlarut-larut menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi proses demokrasi di Indonesia. Apakah proses Pilkada hanya menjadi ajang pertarungan kekuasaan elit, atau benar-benar mewakili aspirasi masyarakat?

Koalisi Kami Bela Siak juga menyoroti dampak serius dari ketidakpastian ini terhadap kehidupan masyarakat Siak. Sejak awal tahun 2025, gaji dan tunjangan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai daerah belum dibayarkan. Situasi ini menciptakan keresahan dan memperburuk kondisi ekonomi lokal, terutama di sektor perdagangan dan pelayanan publik.

“Pasar mulai sepi, daya beli masyarakat menurun, dan suasana sosial menjadi tegang. Ini bukan hanya masalah politik, tapi masalah kemanusiaan dan kesejahteraan rakyat,” jelasnya Mundung.

Mundung juga menambahkan bahwa ketiadaan pemerintahan yang definitif membuat banyak program pelayanan publik terhambat.

“Bagaimana masyarakat bisa hidup tenang jika bahkan gaji guru dan tenaga medis tidak dibayarkan,” tambahnya.

“Sudah waktunya MK menyudahi polemik ini. Keputusan yang cepat dan adil akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, khususnya di tingkat daerah,” tegas Mundung.

Koalisi juga mendesak agar semua pihak menghormati hasil PSU yang telah diselenggarakan secara sah dan terbuka.

“Masyarakat sudah memilih, suara mereka harus dihormati. Jangan biarkan demokrasi kita dihancurkan oleh ambisi segelintir pihak,” tutup Mundung.

Hasil pemilu merupakan cerminan keinginan rakyat dan karenanya harus dihormati serta diterima oleh semua pihak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memiliki dasar hukum yang kuat serta menjalankan prosesnya secara tegas agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan yang dapat merugikan masyarakat. Selain itu, kredibilitas Mahkamah Konstitusi (MK) sangat menentukan kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi, sehingga lembaga ini harus mampu mengambil keputusan yang adil dan tepat waktu.

Oleh : Egi Siswi Randa
Dosen : Yuliantoro, M.Pd
Mata Kuliah : Sejarah Politik Mahasiswa : Universitas Riau Pekanbaru, 26 April 2025