PekanbaruKini.com
Pekanbaru Riau

Rencana Pemko Serahkan Pengelolaan Sampah ke Pihak Ketiga Ditentang DPRD Pekanbaru

Pekanbarukini.com – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyerahkan kembali pengelolaan sampah kepada pihak ketiga pada tahun 2025 mendapat penolakan keras dari berbagai kalangan di DPRD Pekanbaru. Mayoritas anggota dewan justru menyarankan agar pengelolaan sampah dilakukan secara swakelola atau diserahkan kepada kecamatan.

Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPRD Pekanbaru, Zulfan Hafiz, menilai keputusan Pemko tersebut sebagai langkah yang tidak bijak. Menurutnya, penggunaan pihak ketiga selama ini hanya menghabiskan anggaran tanpa memberikan hasil yang maksimal.

“Pemko tidak seharusnya bersikeras menggunakan pihak ketiga lagi. Anggaran rakyat habis, tetapi sampah tetap menumpuk. Tidak ada manfaat nyata yang dirasakan masyarakat,” ujar Zulfan, Senin (9/12/2024).

Zulfan yang juga anggota Komisi IV DPRD menegaskan bahwa Fraksi Nasdem sejak lama menolak pengelolaan sampah oleh pihak ketiga. Ia juga mengkritik Pemko yang terkesan abai terhadap kondisi penumpukan sampah.

“Pemko hanya menghimbau perusahaan bekerja maksimal tanpa memberikan sanksi yang tegas. Padahal, perusahaan ini sudah menghabiskan puluhan miliar uang APBD. Ini harus dihentikan,” tambahnya dikutip dari tribunpekanbaru.

Zulfan menyebut pihaknya akan membawa masalah ini ke rapat Komisi IV DPRD Pekanbaru. Mereka berencana memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk mempertanyakan urgensi penggunaan pihak ketiga.

Penolakan terhadap rencana ini juga datang dari beberapa fraksi lain di DPRD Pekanbaru. Mereka mendesak Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, untuk tidak meninggalkan pekerjaan rumah terkait masalah sampah ini sebelum masa jabatannya berakhir pada Februari 2025.

Sementara itu, Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, telah meminta DLHK untuk mempercepat proses administrasi dan teknis lelang pengelolaan sampah tahun depan. Hal ini dilakukan untuk menghindari penumpukan sampah di awal tahun 2025, mengingat kontrak kerja sama dengan PT RBS akan berakhir pada Desember 2024.

“Kami tidak ingin terjadi penumpukan sampah di awal tahun depan. Karena itu, proses lelang harus dipercepat agar pengelolaan sampah bisa langsung berjalan,” ujar Roni pekan lalu.

Namun, langkah Pemko ini masih menuai skeptisisme dari DPRD. Para legislator berharap Pemko dapat mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan terkait pengelolaan sampah, termasuk mempertimbangkan opsi swakelola yang dianggap lebih efektif dan efisien. (*)

Berita Terkait

Pimpinan DPRD Pekanbaru Diharapkan Segera Dilantik dan Kebut Pembentukan AKD untuk Optimalisasi Kinerja

Redaksi

Kritik Tajam Zulfan Hafiz: Minta Kontraktor Segera Perbaiki Jalan Rusak Akibat Galian PDAM Pekanbaru

Redaksi

Zulkardi, Politisi Muda di Pekanbaru Relakan Gaji Anggota DPRD untuk Bantu Masyarakat

Redaksi